Nazaruddin Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Mendagri
Polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Bendahara Partai Demokrat, yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Bendahara Partai Demokrat, yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Surat panggilan terhadap Saudara Nazaruddin sudah kami kirimkan minggu lalu ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Statusnya adalah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/10/2013).
Menurut Rikwanto, dalam surat panggilan yang dikirim minggu lalu, Nazaruddin diminta datang untuk diperiksa pada pekan ini.
"Kami minta datang minggu ini. Apakah yang bersangkutan bisa datang atau hadir, kita lihat saja nanti," tutur Rikwanto.
Nazaruddin menjadi tersangka, setelah Polda Metro Jaya menerima laporan Mendagri Gamawan Fauzi, pada Jumat (30/8/2013) lalu.
Gamawan melaporkan Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Nomor laporan polisi Gamawan atas Nazaruddin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013.
Gamawan tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Gamawan melampirkan bukti berupa kliping berita dari enam media massa cetak, online, dan elektronik, yakni Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV.
Rikwanto menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa pelapor, yakni Gamawan, dan dua saksi, yakni dua wartawan media massa yang beritanya dilampirkan oleh Gamawan sebagai barang bukti.
Dua wartawan yang sudah memberi keterangan, lanjut Rikwanto, adalah wartawan Rakyat Merdeka dan Metro TV, yang menulis dan meliput pernyataan Nazaruddin yang diduga mencemarkan nama baik Gamawan Fauzi.
Ke depan, menurut Rikwanto, pihaknya juga akan memintai keterangan dari empat wartawan lainnya, yang karya jurnalistiknya dilampirkan Gamawan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Rikwanto menuturkan pihaknya mengintensifkan proses koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses koordinasi untuk menentukan apakah pemeriksaan terhadap Nazaruddin akan dilakukan dalam waktu dekat, atau menunggu kasus lain yang melibatkan Nazaruddin, baik sebagai saksi atau kemungkinan tersangka, rampung.
Nazarudin, papar Rikwanto, masih menjalani sejumlah perkara kasus korupsi yang ditangani KPK, baik sebagai saksi maupun dugaan terlibat. Sehingga, koordinasi dengan KPK segera dilakukan secara intensif. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.