PK Dikabulkan, 2014 Pollycarpus Bebas
Pollycarpus tinggal menyelesaikan masa tahanan beberapa bulan ke depan, setelah PK pada Mahkamah Agung dikabulkan
Laporan Wartawan Surya, Wahjoe Harjanto
TRIBUNNEWS.COM – Pollycarpus Budihari Priyanti, terpidana kasus pembunuhan pegiat HAM Munir Said Thalib, tinggal menyelesaikan masa tahanan beberapa bulan ke depan, setelah permintaan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung dikabulkan.
Pollycarpus saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara, mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 14 tahun dalam putusan PK terbaru MA.
"Dalam hitungan saya, setelah keluar putusan PK ini dan menghitung masa tahanan yang sudah tujuh tahun, ya mungkin beberapa bulan lagi," kata Kuasa Hukum Polly, M Assegaf kepada Dewi Safitri dari BBC Indonesia, Senin (7/10/2013).
Belum ada kejelasan tentang latar belakang putusan MA karena baik pengacara maupun pengacara janda mendiang Munir mengaku belum menerima salinan putusan PK tersebut.
"Saya juga belum tahu, saya menduga ini masih berkutat pada persoalan bantahan prosedur peracunan karena itu menyangkut salah satu novum kami," kata Assegaf.
Munir diduga dibunuh dalam perjalanan menuju Amsterdam saat menggunakan penerbangan Garuda Indoensia, 7 September 2004.
"Kami menduga Majelis PK menyesuaikan besaran hukuman dengan putusan di tingkat pertama saja," kata Khoirul Anam, Kuasa Hukum janda mendiang Munir, Suciwati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.