KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi BJB
Koordinator OAI Asri Vidya Dewi, mendesak KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Gedung T-Tower di Bank Jabar Banten (BJB).
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Organisasi Advokat Indonesia (OAI) Asri Vidya Dewi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Gedung T-Tower di Bank Jabar Banten (BJB).
Itu disampaikan Asri, karena menilai penanganan hukum dugaan korupsi Bank BJB di Kejaksaan Agung sudah berlangsung lama, namun tidak menemui titik terang.
Bahkan, kata Asri, ada kecenderungan kasus tersebut hanya dibatasi pada Wawan Indrawan selaku Ketua Tim Pengadaan, dan Triwiyasa selaku Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, yang menjadi pengembang dalam proyek itu.
"Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Ke mana pihak lain yang secara jelas ada keterlibatannya dalam pengadaan Gedung T-Tower? Mengingat, tidak mungkin seorang Wawan Indrawan dapat memutus dan mengambil kebijakan untuk nilai yang ratusan miliar, tanpa ada keterlibatan pihak yang berwenang, khususnya direktur utama," tutur Asri Vidya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Banyak data dan fakta, lanjut Asri, yang menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengadaan Gedung T-Tower. Tapi, aparat hukum terkesan hanya tebang pilih.
"Pihak yang berperan besar justru tidak disentuh. Seperti membelah bambu, satu sisi diinjak dan sisi lainnya diangkat," ujarnya.
Karena itu, Asri Devi mendesak KPK segera memeriksa pihak lain, termasuk Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro, lantaran diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Sebab, paparnya, Kejaksaan Agung terkesan tidak memiliki selera hukum untuk menyeret Bien Subiantoro, dalam proyek yang menghabiskan dana Rp 530 miliar. (*)