Kenapa KPK Belum Menahan Andi Mallarangeng?
Penyidik KPK masih mendalami keterangan sejumlah saksi. Penyidik juga terus melihat perkembangan proses penyidikan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya belum menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Penyidik KPK dikatakan merasa belum perlu menahan yang bersangkutan seusai pemeriksaan Andi sebagai tersangka pada Jumat (11/10/2013). Andi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
“Menahan atau tidak menahan adalah kewenangan penyidik, ada alasan subyektif dan obyektif,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, penyidik KPK masih mendalami keterangan sejumlah saksi. Penyidik, lanjutnya, juga terus melihat perkembangan proses penyidikan kasus Hambalang. Bisa saja dalam proses penyidikan selama ini, kata Johan, penyidik mendapatkan data atau informasi baru yang perlu didalami.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, penyidik memerlukan keterangan saksi-saksi lain. Semua berkepentingan kasus ini diselesaikan dengan cepat,” ujar Johan.
Dia juga membantah anggapan bahwa KPK belum juga menahan Andi karena kurang alat bukti. Menurut Johan, menahan atau tidak menahan seseorang bukan dikarenakan kecukupan alat bukti. Saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, katanya, KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup, termasuk ketika menetapkan Andi sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Andi tidak langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam. Ini kedua kalinya Andi tidak ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka. Saat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB tadi, Andi mengaku siap ditahan KPK kapan pun.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek Hambalang sekitar Desember 2012. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. KOMPAS.COM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.