Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Penyidik Polda Metro Periksa Nazaruddin di LP Sukamiskin

Penyidik Polda Metro Jaya besok Kamis akan ke LP Sukamiskin Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok Penyidik Polda Metro Periksa Nazaruddin di LP Sukamiskin
TRIBUNNEWS.COM
Foto Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Mendagri Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya besok Kamis (17/10/2013) akan bertolak ke LP Sukamiskin Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Rabu (16/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

"Ya memang besok sesuai dengan jadwal pemeriksaan, penyidik akan memeriksa tersangka," ucap Slamet.

Slamet menambahkan sebelum melakukan pemeriksaan di LP Sukamiskin Bandung, sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat pemeriksaan terhadap Nazarudin.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin karena dugaan pencemaran nama baik. Bekas Gubernur Sumatera Barat itu tak terima dituduh menerima sejumlah uang dari proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kementerian Dalam Negeri.

Untuk diketahui, Gamawan melaporkan Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dengan nomor laporan polisi TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013.

Gamawan tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Berita Rekomendasi

Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Gamawan melampirkan bukti berupa kliping berita dari enam media massa cetak, online, dan elektronik yakni Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV.

Rikwanto menjelaskan pihaknya sudah memeriksa pelapor yakni Gamawan dan dua saksi yakni dua wartawan media massa yang beritanya dilampirkan oleh Gamawan sebagai barang bukti yakni wartawan Rakyat Merdeka dan Metro TV, yang menulis dan meliput pernyataan Nazarudin yang diduga mencemarkan nama baik Gamawan Fauzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas