Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengacara Wawan: Atut yang Berinisiatif Temui Akil Konsultasi Pilkada

Akil Mochtar ternyata mengadakan pertemuan dengan Ratu Atut Chosiyah dan, adik kandung Atut, di Hotel JW Marriott, Singapura

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi

”Saya juga ditanya penyidik KPK mengenai pertemuan itu, saya jawab tidak tahu. Karena, saya benar-benar tidak tahu beliau ke Singapura dan baru tahu ketika Pak Akil akan kembali. Itu pun setelah saya bertanya kepada bagian protokol,” katanya.

Janedjri juga membenarkan bahwa Akil memang sering ke luar negeri. Dalam catatan perlintasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Akil memang tercatat hampir setiap bulan ke luar negeri, seperti Singapura, Hongkong, Malaysia, Shanghai (China), dan Dubai (Uni Emirat Arab). Namun, menurut Janedjri, perjalanan tersebut bukan merupakan perjalanan dinas, melainkan perjalanan pribadi.

Selain dengan pesawat komersial, menurut Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol MK Teguh Wahyudi, Akil juga pernah menyewa jet pribadi. ”Waktu itu Bapak sakit dan sudah tidak tahan lagi. Dia lalu menyewa jet untuk ke Singapura,” ujar Teguh. Perjalanan yang dimaksud adalah ketika Akil berobat ke RS Mount Elizabeth, Singapura, untuk sakit pinggang yang dideritanya pada 25-26 Juli 2013.

KPK tambah pasal

Kemarin, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan surat perintah penyidikan baru atas nama tersangka Akil Mochtar. Apabila sebelumnya Akil dijerat dengan Pasal 12 Huruf c UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, Pasal 6 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, kali ini ada pasal tambahan yang menjerat Akil.

”Kepada tersangka AM (Akil Mochtar) setelah melakukan pengembangan penyidikan, diduga juga melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 12B UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP,” kata Johan.

Pasal 12B UU Tipikor ini, menurut Johan, menegaskan bahwa Akil diduga tak hanya menerima hadiah atau janji terkait dengan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. ”Dari keterangan saksi ataupun tersangka dan hasil penggeledahan, penyidik KPK menduga ada tindak pidana korupsi tambahan berkaitan dengan Pasal 12B UU Tipikor, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penerimaan hadiah atau janji,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: KOMPAS
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas