Pengacara Wawan: Atut yang Berinisiatif Temui Akil Konsultasi Pilkada
Akil Mochtar ternyata mengadakan pertemuan dengan Ratu Atut Chosiyah dan, adik kandung Atut, di Hotel JW Marriott, Singapura
Editor: Gusti Sawabi
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menyatakan, keberangkatan Akil ke Singapura tidak dikoordinasikan dengan dirinya selaku sekjen. Janedjri mengaku baru tahu Akil ke Singapura ketika yang bersangkutan sudah akan kembali. Ia pun tidak tahu apakah terdapat pertemuan antara Akil, Ratu Atut, dan Wawan.
”Saya juga ditanya penyidik KPK mengenai pertemuan itu, saya jawab tidak tahu. Karena, saya benar-benar tidak tahu beliau ke Singapura dan baru tahu ketika Pak Akil akan kembali. Itu pun setelah saya bertanya kepada bagian protokol,” katanya.
Janedjri juga membenarkan bahwa Akil memang sering ke luar negeri. Dalam catatan perlintasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Akil memang tercatat hampir setiap bulan ke luar negeri, seperti Singapura, Hongkong, Malaysia, Shanghai (China), dan Dubai (Uni Emirat Arab). Namun, menurut Janedjri, perjalanan tersebut bukan merupakan perjalanan dinas, melainkan perjalanan pribadi.
Selain dengan pesawat komersial, menurut Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol MK Teguh Wahyudi, Akil juga pernah menyewa jet pribadi. ”Waktu itu Bapak sakit dan sudah tidak tahan lagi. Dia lalu menyewa jet untuk ke Singapura,” ujar Teguh. Perjalanan yang dimaksud adalah ketika Akil berobat ke RS Mount Elizabeth, Singapura, untuk sakit pinggang yang dideritanya pada 25-26 Juli 2013.
KPK tambah pasal
Kemarin, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan surat perintah penyidikan baru atas nama tersangka Akil Mochtar. Apabila sebelumnya Akil dijerat dengan Pasal 12 Huruf c UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, Pasal 6 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, kali ini ada pasal tambahan yang menjerat Akil.
”Kepada tersangka AM (Akil Mochtar) setelah melakukan pengembangan penyidikan, diduga juga melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 12B UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP,” kata Johan.
Pasal 12B UU Tipikor ini, menurut Johan, menegaskan bahwa Akil diduga tak hanya menerima hadiah atau janji terkait dengan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. ”Dari keterangan saksi ataupun tersangka dan hasil penggeledahan, penyidik KPK menduga ada tindak pidana korupsi tambahan berkaitan dengan Pasal 12B UU Tipikor, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penerimaan hadiah atau janji,” ujarnya.