Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP: Bertentangan dengan UUD, Perppu MK Perlu Ditolak

Tjahjo Kumolo mengatakan rencana Presiden untuk mengeluarkan Perppu mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, perlu ditolak.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sekjen PDIP:  Bertentangan dengan UUD, Perppu MK Perlu Ditolak
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Tjahjo Kumolo 

Tribunnews.com, JAKARTA-- Tiga poin penting termuat dalam Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dikeluarkan Presiden SBY . Seperti disebut dalam akun Twitter @SBYudhoyono, isinya Perppu itu antara lain akan memuat persyaratan hakim konstitusi, pemilihan dan penjaringan hakim konstitusi, dan pengawasan terhadap MK.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengatakan rencana Presiden untuk mengeluarkan Perppu mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, perlu ditolak.

Alasannya, katanya, Perppu MK ini bertentangan dengan UUD, Pasal 24C ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. Yakni, "Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan UU."

"Perlu ditolak karena bertentangan dengan UUD, Pasal 24C ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945," ungkap Tjahjo kepada Tribunnews.com, Kamis (17/10/2013).

Jadi dari segi materil maupun formil Perppu MK ini bertentangan.

Sebelumnya, SBY berjanji akan menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait wewenang, seleksi, persyaratan dan pengawasan Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/10) besok. Hal ini disampaikan SBY di akun Twitter-nya: @SBYudhoyono.

"Malam ini (Senin 14/10/2013) saya pimpin Rapat Kabinet utk membahas rancangan Perpu ttg MK. Insya Allah dlm 2 hari ini Perpu akan saya tanda tangani," tulis SBY dalam akun tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan bahwa Perppu itu akan memuat tiga hal penting. Pertama, soal persyaratan hakim konstitusi. Kedua, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi. Dan, ketiga, soal pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi.

SBY berharap Perppu itu mampu memulihkan kepercayaan rakyat sehingga MK dapat melanjutkan tugasnya dengan baik. "Perppu ini selaras dgn UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih hakim konstitusi," tulis SBY lagi.

Menurut SBY, meskipun UUD 1945 memberi kewenangan kepada presiden, DPR dan MA untuk menetapkan hakim Konstitusi, prosesnya mesti akuntabel dan transparan. "Amat berbahaya jika MK yg kekuasaannya sangat besar, tidak mendapatkan kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga," tulisnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas