Tim Pengacara Dorong Andi Protes Penahanannya ke KPK
Luhut mengatakan, penahanan Andi ini tidak yuridis dan cenderung polisional dari pihak KPK.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum sangat terkejut kliennya, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, ditahan penyidik pada pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013). Sebab, tim kuasa hukum tak melihat penyidik memiliki substansi dan materi yang menguatkan Andi melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.
Luhut mengatakan, penahanan Andi ini tidak yuridis dan cenderung polisional dari pihak KPK. Karena itu, tim kuasa hukum akan mendorong agar Andi mengajukan keberatan kepada KPK tentang penahanannya ini.
"Saya akan sarankan begitu, sekaligus untuk pencegahan bagi orang lainnya," ujar anggota tim kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, usai penahanan Andi di Rutan KPK, Jakarta,
Menurut Luhut, selama pemeriksaan, Andi hanya ditanya oleh penyidik KPK tentang proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) P3SON, Ambang Batas Dampak Lingkungan (Amdal), sertifikasi lahan dan bangunan, serta proses perubahan jenis anggaran dari single years menjadi multiyears. Dan materi-materi pertanyaan itu bukanlah Andi yang mengurus dan bertanggung jawab.
Sementara, Andi disangkakan oleh KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar dalam proyek Kemenpora ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.