Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Harus Segera Bersidang Bahas Perppu MK

Anggota DPR RI diharapkan segera melaksanakan sidang menyikapi Perppu tentang MK

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in DPR Harus Segera Bersidang Bahas Perppu MK
net
Irman Putra Sidin 

Tribunnews.com, Jakarta - Anggota DPR RI diharapkan segera  berkumpul untuk melaksanakan sidang menyikapi terbitnya Peraturan Presiden pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK yang baru saja ditandatangani oleh Presiden SBY.

"Karena kalau dibiarkan berlarut- larut maka Perppu menjadi 'murah' dan orang tidak butuh undang undang. Artinya demokrasi alias kekuasaan DPR  terancam punah," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (18/10/2013).

Menurut Irman Dewan menyikapi Perpu itu dalam kapasitas menyetujui atau tidak.

"Kalau bisa dalam tempo sesingkat singkatnya DPR harus segera bersidang," kata Irman.

Meskipun mengundang pro dan kontra namun Presiden SBY, Kamis (17/10/2013), malam, mengeluarkan Perppu soal Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu ini menyangkut 3 hal utama yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK.

(Aco)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas