Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tidak Boleh Bersantai Tanggapi Perppu MK

Perppu, kata Irman, secara filosofi sebenarnya adalah ancaman utama bagi kekuasaan demokrasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Tidak Boleh Bersantai Tanggapi Perppu MK
net
Irman Putra Sidin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, meminta DPR segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

Perppu, kata Irman, secara filosofi sebenarnya adalah ancaman utama bagi kekuasaan demokrasi. Karena kalau Perppu sudah menjadi murah harganya, orang tidak butuh demokrasi lagi. Orang tidak membutuhkan daulat rakyat lagi. Orang tidak membutuhkan Pemilu lagi karena regulasi itu bisa dengan mudah dikeluarkan oleh otoritas itu sendiri.

"Inilah nanti menjadi bahan perdebatan di DPR. Apakah Perppu itu tidak mengurangi otoritas lembaga konstitusional seperti DPR, Presiden dan Mahkamah Agung. Itu menjadi perdebatan dan renungan tersendiri. Karena apa? Pada prinsipnya, Presiden tidak bisa mengurangi otoritas sebuah lembaga negara yang sudah diberikan oleh UUD, seperti DPR, MA, MK, KY dan lainnya. Seperti itu," kata Irman kepada wartawan di MK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Irman mengakui Perppu yang direken SBY kemarin itu memang dalam tanda kutip dalam hal kegentingan yang memaksa. Tanda kutipnya selesai ketikan Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak ada masalah, dan DPR juga mengatakan tidak ada masalah.

Oleh karena itu, untuk menyelamatkan otoritas demokrasi ke depan DPR tidak boleh bersantai-santai terhadap tindak lanjut Perppu tersebut. Jika demikian halnya, maka orang tidak akan membutuhkan lagi namanya daulat rakyat.

"Orang tidak akan membutuhkan lagi namanya wakil-wakil rakyat yang dipilih lewat Pemilu, mengatur kita memegang kekuasaan domain undang-undang. Cukup pilih presiden. Karena presiden kita bisa minta untuk mengeluarkan aturan yang berlaku. Kan seperti itu," tukas dia.

Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Perppu MK di Istana Negara Yogyakarta malam ini. Dalam Perppu tersebut, memuat tiga hal utama. Yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas