Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Minta Bertemu dengan Presiden Terkait Perppu MK

Terkait pembentukan majelis kehormatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk secara permanen dalam Perppu MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Minta Bertemu dengan Presiden Terkait Perppu MK
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Hamdan Zoelva 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terkait pembentukan majelis kehormatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk secara permanen dalam Perppu MK yang ditandatangani presiden, MK meminta bertemu dengan presiden terkait implikasi dari Perppu tersebut.

"Oleh karena itu hal-hal yang terkait implikasi dari keluarnya Perppu ini kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut kepada presiden agar implementasi dari Perppu berjalan dengan baik dan sesuai dengan kehendak konstitusi," ujar Hamdan saat memberi keterangan pers di MK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto untuk mengagendakan pertemuan tersebut.

"Tadi saya baru saja menghubungi Menkopolkam untuk itu dan beliau sanggupi komunikasi dengan presiden agar Mahkamah Konstitusi bisa bertemu dengan presiden terkait konsekuensi Perppu untuk menegakkan wibawa dan citra dari MK," ujar bekas politikus Partai Bulan Bintang itu.

Secara umum, Mahkamah menegaskan tidak mengomentari isi Perppu MK karena hal tersebut adalah kewenangan presiden dan akan ditentukan DPR apakah disahkan menjadi undang-undang atau menolak.

"Kami baru saja mengadakan rapat permusyawaratan hakim membaca dan meneliti Perppu yang dikeluarkan oleh presiden tadi malam dan seperti pada sikap awal dari MK bahwa MK tidak ingin mengomentari atau memberikan pendapat terhadap substansi dari Perppu yang dikeluarkan presiden," tegas Hamdan.

Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK) di Istana Negara Yogyakarta tadi malam. Dalam Perpu tersebut, memuat tiga hal utama. Yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas