Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Politisi Golkar : Perppu MK Akal-akalan Kabur dari Kasus Century

Pemerintahan SBY tampaknya tidak bisa menahan diri dan ikut-ikutan mendeligitimasi lembaga Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Politisi Golkar : Perppu MK Akal-akalan Kabur dari Kasus Century
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (tengah) 

Tribunnews.com, JAKARTA - Pemerintahan SBY tampaknya tidak bisa menahan diri dan ikut-ikutan mendeligitimasi lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 
Demikian dikemukakan Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2013).

"Seharusnya SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bersama semua lembaga tinggi negara bekerja keras memulihkan kredibilitas MK di mata rakyat. Fungsi MK untuk membuat keputusan-keputusan yang legitimate harus ditegakkan," kata Soesatyo.

Menurut dia menegakkan kembali fungsi MK sangat jelas urgensinya. "Selain mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa baru dari rangkaian pilkada maupun Pilgub, MK pun harus mengantisipasi progres dari proses hukum mega skandal Bank Century," kata dia.

Anggota Timwas Century DPR ini menilai akhir-akhir ini, penyelidilkan dan penyidikan kasus Bank Century mencatat sejumlah kemajuan, utamanya dari pengakuan Robert Tantular.

"Jelas bahwa MK harus dalam kondisi solid dan independen ketika DPR kelak memutuskan HMP atas kasus Bank Century. Oleh karena itu, MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau presiden SBY," katanya.

Dikatakan Partai Golkar sendiri sampai saat ini belum memutuskan untuk menerima atau menolak Perppu MK tersebut.

"Kami masih mempelajari sekaligus melihat sejauh mana penolakan masyarakat atas Perppu yang sudah kehilangan momentum dan inkonstisional itu, karena melanggar UUD 1945. Saya pribadi menilai Perppu tersebu hanya akal-akalan dan kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario penyelamatan rezim ini dari kasus hukum. Utamanya untuk mengantisipasi keputusan KPK dan HMP (Impeachment) DPR atas kasus dana talangan Rp.6,7triliun utk Bank Century," kata Soesatyo.

Berita Rekomendasi

Lanjut Soesatyo. jika impeachment DPR terlaksana, bukti-bukti penyalahgunaan wewenang atas kasus Bank Century itu akan di bawah MK. "Jika MK berada dalam kendali pemerintah, penyikapan MK atas impeachment DPR tersebut  sudah bisa ditebak dari sekarang. Saya memprediksi DPR akan melakukan penolakan," kata dia. (aco)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas