MK Tolak Gugatan Pilkada Kota Serang, Adik Tiri Atut Tetap Wali Kota
permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Serang, Banten. Dengan putusan MK tersebut, adik tiri gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Haerul Jaman (berpasangan dengan Sulhi), tetap menjabat sebagai wali kota Serang.
Dua pemohon tersebut adalah pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota H. Wahyudin Djahidi - Iif Fariudin dan bakal pasangan H. Suciazhi - Agus Tugiman.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sidang di ruang sidang pleno, MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Dalam pertimbangannya mengenai dalil pemohon tentang kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Mahkamah berpendapat permasalahan DPT merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah.
"Sehingga apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum bahwa Termohon melakukan pelanggaran dalam penyusunan DPT secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu pasangan calon, maka Termohon tidak dapat dibebani kesalahan atas kesemrawutan DPT dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kota Serang," ujar Anggota Majelis Anwar Usman.
Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pihak Terkait pada Pemilukada Kota Serang Tahun 2013 secara terstruktur, sistematis, dan masif terkait dengan ketidaknetralan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan pegawai negeri sipil (PNS), perusakan alat peraga kampanye, praktik politik uang, serta ancaman dan intimidasi terhadap pemilih yang memengaruhi pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon.
Terhadap dalil Pemohon bahwa adanya intruksi, perencanaan dan pembahasan strategi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut satu dengan kegiatan studi banding di Hotel Grand Wizz Kuta Bali pada tanggal 8 Maret 2013 yang melibatkan para lurah tidak terbukti secara meyakinkan bahwa kegiatan tersebut semata-mata dipergunakan sebagai kegiatan untuk memenangkan Pihak Terkait.
"Seandainya pun benar bahwa kegiatan tersebut dimanfaatkan oleh Pihak Terkait sebagaimana dalil Pemohon, menurut Mahkamah tidak ada jaminan bahwa hal tersebut akan memengaruhi pemilih dalam memberikan suaranya kepada salah satu pasangan calon," tukas Hakim Anwar Usman.