Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKB Penasaran Siapa Pembisik SBY Bikin Perppu MK

Ketua Fraksi PKB DPR RI Maran Ja'far berpendapat sebelum dan sesudah Perppu MK diterbitkan partai politik begitu disudutkan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Politisi PKB Penasaran Siapa Pembisik SBY Bikin Perppu MK
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Jafar 

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKB DPR RI Marwan Ja'far berpendapat sebelum dan sesudah Perppu MK diterbitkan partai politik (Parpol)  begitu disudutkan, dihina, dicaci, dimaki, didegradasi bahwa Parpol adalah satu-satunya sumber masalah di negeri ini.

"Hampir semua kalangan begitu menghujat Parpol. Ini yang saya sebut sebagai sebuah tragedi partai politik.Ada apa ini?" kata Marwan, Senin (21/10/2013).

Marwan mengatakan semua orang tahu bahwa demokrasi melalui Parpol. Banyak orang--terutama yang tidak kesampaian untuk melakukan mobilisasi vertikal atau menduduki jabatan tertentu--begitu rupa menyalahkan dan menghujat Parpol.

"Perekrutan hingga penempatan hakim MK yang dilakukan di DPR dan ada kader partai politik yang menjadi hakim MK, tampak sekali dipermasalahkan. Kalau ada yang salah itu oknum bukan parpolnya," kata Marwan.

Marwan berpendapat proses deparpolisasi begitu nyata, massif, dan sistematis.

"Ini bisa kita lihat dialog dan komentar di berbagai media massa. Sangat jelas anti parpolnya dan sangat jelas menyudutkannya," kata dia.

Ditegaskan Parpol tidak anti kritik tetapi kalau saluran demokrasi ini dihabisi tentu ada maksud-maksud terselubung yang harus kita waspadai bersama.

Berita Rekomendasi

"Dalam hal ada oknum yang salah dari partai politik,banyak kalangan--terutama yang ingin mencari eksistens--selalu menggeneralisir bahwa apa yang dilakukan parpol semuanya salah," kata Marwan.

Dikatakan kader-kader Parpol dianggap dan bahkan divonis tidak berkualitas, tidak kredibel, dan tidak profesional.

"Itulah fakta kemarin-kemarin dan hari-hari  ini. Ada sinisme yang sangat berlebihan dari sebagian kalangan non parpol," kata dia. Dalam Perppu MK, lanjut Marwan,  tertera bahwa orang-orang parpol boleh menjadi hakim MK setelah 7 tahun keluar dari parpol. Ini tentu juga sangat diskriminatif.

"Orang-orang  parpol dalam hal ini selalu dicurigai dan dipandang tidak bisa netral dan independen. Secara mudah dianggap tidak amanah. Jelas-jelas ini bentuk kecurigaan yang tidak berdasar dan sangat subyektif. Siapa yang mempengaruhi Presiden dalam menyusun Perppu itu?  Ini satu pertanyaan yang menggelitik untuk kita telusuri," kata Marwan.

Dikatakan bahwa siapapun manusianya baik dari parpol maupun non parpol seharusnya diberi hak yang sama jika memang berkualitas, kredibel, dan profesional.

"Ini adalah hak setiap orang untuk menduduki jabatan tertentu.Bukan seperti  Perppu ini yang sangat diskriminatif," kata dia.

Dijelaskan sepanjang konstitusi kita tidak melarang maka seharusnya Perppu tidak boleh secara berlebihan mengatur hal-hal yang menjadi hak semua warga negara.

"Di dalam konstitusi sudah sangat jelas dan tegas, bagaimana penjaringan,perektutan.dan lembaga-lembaga mana yang berhak mengajukan hakim-hakim MK," kata dia.

(Aco)

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas