Pimpinan MPR Minta MK Segera Uji Perppu MK
Lukman Hakim Saifuddin membantah informasi yang menyebut bahwa MK tak bisa menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin membantah informasi yang menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Itu tidak benar. Kewenangan itu ada pada MK mengingat kedudukan norma yang ada pada Perppu itu setara dengan dan mengikat seperti UU," kata Lukman di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Menurut Wakil Ketua Umum PPP ini MK bahkan pernah menguji Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, melalui putusannya Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Karenanya, Perppu nomor 1 Tahun 2013 terkait MK sebaiknya segera bisa diuji oleh MK," kata Lukman.
Dalam Perppu MK tersebut diatur norma yang mensyaratkan bahwa calon hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam rentang waktu 7 tahun.
"Sayangnya rumusan norma yang bermaksud baik itu tak dengan tegas mengatur sejak kapan diberlakukannya, sehingga bisa timbulkan tafsir hukum bahwa Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar tak lagi memenuhi syarat sebagai hakim MK. Ini berbahaya. MK bisa lumpuh," kata Lukman.
Dikatakan menunggu penilaian DPR terkait keabsahan Perppu tersebut butuh waktu lama.
"DPR baru akan putuskan pada masa persidangan berikutnya yang paling cepat jatuh pada Desember 2013. Sementara harus segera ada kepastian hukum, apakah sejumlah perkara yang diputus MK setelah lahirnya Perppu No 1/2013 itu sah, mengingat kini muncul tafsiran adanya dua hakim MK yang dinilai tak lagi memenuhi syarat," kata Lukman.
Oleh karena itu, lanjut Lukman, MK harus secepatnya menguji Perppu tersebut agar kesimpangsiuran penafsiran tak kian meluas.
"Kita harus jaga kredibilitas MK. Norma hukum yang bisa timbulkan kegaduhan dan berakibat pada pelemahan MK harus segera dikoreksi," ujarnya.