Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III Minta Hakim Konstitusi Tidak Usah Bicara

Penilaian mereka berbahaya karena tidak memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Komisi III Minta Hakim Konstitusi Tidak Usah Bicara
TRIBUNNEWS.COM/HASANUDIN ACO
Ruhut Sitompul dan Ketua Komisi III DPR terpilih Pieter Zulkifly, Selasa (8/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pieter Zulkifli meminta pihak-pihak yang menilai Perppu No.1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional agar berhenti berbicara.

"Penilaian mereka berbahaya karena tidak memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat," ujarnya sebelum menghadiri acara South East Asian Parliamentarians against Corruption (SEAPAC) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/10/2013).

Pieter menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki kewenangan untuk menerbitkan perppu yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Perppu soal MK sudah dikirim ke DPR untuk dikaji.

"Sampai saat ini pimpinan DPR belum memberikan perintah ke komisi III untuk mengkaji," katanya.

Perdebatan soal Perppu MK tersebut bisa terjadi dalam pembahasan di Komisi III DPR nanti. Setiap fraksi memiliki pandangan masing-masing. Jika disetujui, maka akan menjadi undang-undang (UU).Jadi menurutnya saat ini tidak bisa dikatakan bahwa UU itu inkonstitusional karena masih dalam proses.

Pieter juga mengkritisi sikap para hakim konstitusi yang terus berbicara mengenai perppu ini. Menurutnya tidak sepantasnya hakim-hakim MK berbicara mengenai hal ini terutama karena MK lah saat ini yang sedang bermasalah. Para hakim konstitusi sebaiknya diam saja dan bersifat pasif mengenai perpu ini.

“Hakim itu berbicara dalam putusannya bukan dengan bicara ke media, terutama para hakim MK ini. Prosesnya nanti setelah diserahkan oleh pemerintah, itu akan dibahas di DPR, kalau disetujuai maka itu jadi UU. Kalau tidak ada yang mengajukan judicial review oleh masyarakat karena MK sendiri tidak bisa mengajukan itu sendiri karena akan melanggar juga. Baru setelah itu hakim MK boleh bicara dalam putusannya,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas