Misbakhun: Saya Tidak Dendam Pada Benhan
Dia berjanji, ketika dipanggil, akan menjelaskan duduk perkara dan awal permasalahan diantara dirinya dengan Benny
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Anggota DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan siap lahir dan batin untuk hadir dalam sidang perkara pencemaran nama baik terhadap dirinya dengan terdakwa Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan.
Dia berjanji, ketika dipanggil, akan menjelaskan duduk perkara dan awal permasalahan diantara dirinya dengan Benny.
"Supaya proses pengadilan ini bisa menilai dengan seobyektif mungkin permasalahan yang ada sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Misbakhun dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Rabu (23/10/2013).
Perkara yang sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan, menurutnya, adalah masalah penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya, dengan media yang digunakan media sosial Twitter. Sebaiknya, kata Misbakhun substansi itu tak digeser menjadi permasalahan pembungkaman kritik atau pembungkaman terhadap gerakan kritis masyarakat.
"Pencemaran nama baik dan pembungkaman kritik adalah dua permasalahan yang berbeda. Jangan dicampur aduk," tegas Pria yang kini menjadi Caleg Partai Golkar itu.
Misbakhun menegaskan kembali, dirinya tidak ingin memenjarakan orang.
Dirinya, imbuh Misbakhun, berhak secara hukum mendapatkan posisi jelas bahwa dirinya bukan perampok seperti isi cecuit Benny.
"Saya tidak dendam terhadap Mas Benhan. Saya bahkan selalu terbuka untuk bertemu. Bagi saya cukup minta maaf, selesai. Bukan karena saya mau memenjarakan orang," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menolak eksepsi Benny Handoko, yang disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013).
Karena itu, perkara itu akan dilanjutkan, dengan agenda meminta keterangan Misbakhun sebagai saksi pelapor dan korban di persidangan berikutnya.
Perkara berawal ketika Benny, pada Sabtu, 8 Desember 2012 pukul 02.55, “berkicau” di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena rajin membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.
Atas “kicauan” itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.
Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan “kicauan” di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.
Saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada Benny Handoko. Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang.
Namun permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Yang bersangkutan malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya.
Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.
Atas hal itu, JPU menjerat Benny dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.