Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Sita Aset 3 tersangka Korupsi Restitusi Pajak Rp 21 Miliar

mabes Polri belum menyita aset tiga orang tersangka kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 21 miliar di Dirjen Pajak.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Belum Sita Aset 3 tersangka Korupsi Restitusi Pajak Rp 21 Miliar
net

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI, belum menyita aset tiga orang tersangka kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 21 miliar di Direktorat Jenderal Pajak.

Hingga kekinian, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih fokus menyita dokumen terkait kasus tersebut.

"Barang bukti yang sudah disita beberapa dokumen ekspor-impor, transaksi keuangan, dan memblokir dari transaksi rekening yang bersangkutan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Eksus Komisaris Besar Rahmat Sunanto, Selasa (22/10/2013).

Sementara untuk penelusuran aset dalam kasus ini, baik harta bergerak maupun tetap, masih dalam upaya penelusuran.

"Kami masih melanjutkan penyidikan untuk penelusuran aset kasus ini. Nanti akan kami dapatkan barang bukti untuk kasus tindak pidana pencucian uangnya, yang memiliki nilai ekonomi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Eksus Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.

BERITA TERKAIT

Dua orang di antara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.

Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas