Kontroversi Dua Versi Perppu MK, Hakim Konstitusi: Lihat Saja Nanti di Persidangan Mana yang Benar
Harjono mengatakan akan mengetahui Perppu mana yang mana benar dalam persidangan saat uji materi (judicial review)
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Harjono masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai dua versi yang berbeda pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Harjono mengatakan akan mengetahui Perppu mana yang mana benar dalam persidangan saat uji materi (judicial review) Perppu tersebut di MK.
"Itu tinggal dibuktikan saja, waktu kita ada pemohon kan melampirkan Perppu. Kita tanyakan apa benar Perppu ini? jangan-jangan Perppu yang lain," ujar Harjono kepada wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Menurut Harjono, penjelasan itu sendiri akan dimintai dari ahli yang menjadi perwakilan pemerintah yang mengeluarkan Perppu itu sendiri.
"Coba cari yang benar yang mana. Belum tentu itu yang benar. Kalau itu yang salah kenapa bisa sampai keluar," kata dia.
Harjono sendiri mengaku menerima salinan Perppu yang ada lambangnya dan stempel fotokopi salinan. Berdasarkan salinan Perppu MK yang diperoleh Tribunnews, memang terdapat dua perbedaan Perppu yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perppu MK yang diperoleh wartawan dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni poin Menimbang huruf b.
Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM pada poin menimbang huruf b berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi"
Namun pada Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK, kalimat "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak tertulis.
Selain itu, Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM tertulis "Ditetapkan di ..........." pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono, sedangkan Perppu yang diterima pihak MK "Ditetapkan di Yogyakarta" pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono"