Bupati Batanghari Belum Ditahan Meski Sudah Divonis 1,6 Tahun
Bupati nonaktif Batanghari, Abdul Fattah yang terlibat kasus pengadaan armada pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2004 saat
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Batanghari, Jambi, Abdul Fattah yang terlibat kasus pengadaan armada pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2004 saat persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) Jambi, Selasa (22/10/2013), dituntut dengan hukuman 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Meski dituntut dengan hukuman yang relatif ringan, Fattah yang juga kader Partai Demokrat itu, sampai saat ini masih berseliweran tanpa ditahan. Tidak seperti kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh KPK dalam kasus terkait damkar, yakni para bupati/gubernur sudah menjadi tersangka pun langsung ditahan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul menyebut, inilah kelemahan penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Seringkali Kejari tak begitu tegas sehingga sudah status terdakwa dan kejaksaan sudah keluarkan amar tuntutan, tapi Abdul Fattah masih saja tidak ditahan.
"Kalau tipikor ditangani kejaksaan inilah kelemahaan kita, kalau ditangani KPK, pasti sudah ditahan. Kejaksaan harus diatur itu. Kejaksaan paling banyak tersangka," ujar dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Terkait hubungan status Abdul Fattah yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari sehingga tidak ditahan, Ruhut menegaskan sekali lagi permasalahan ada di kejaksaan di daerah.
"Kau jangan salahkan kami, salahkan itu kejaksaan yang menanganinnya. Itulah kejaksaan di daerah itu harus bekerja yang benar, akhirnya menjadikan (ketergantungan) KPK terus. Itu yang menjadi masalaah. Dia (Abdul Fattah) melanglang buana terus, bagaimana mau ditahan?" Kata Ruhut.