Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iyan Tampung Pencairan Kredit Fiktif BSM Rp 102 M di Rekening BCA

Pengusah Iyan Permana yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) menampung uang Rp 102 miliar

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Iyan Tampung Pencairan Kredit Fiktif BSM Rp 102 M di Rekening BCA
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Motor Honda Gold Wings dibawa penyidik Bareskrim sebagai barang bukti pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri Cabang Utama Bogor di Halaman Bareskrim, Rabu (23/10/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusah Iyan Permana yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah
Mandiri (BSM) menampung uang Rp 102 miliar yang sudah dicairkan ke sejumlah rekening BCA.

Puluhan buku rekening BCA atas nama dirinya dan orang lain saat ini sudah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Setelah pencairan uang kemudian dimasukkan ke BCA," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Dikatakan Arif dari 197 nasabah fiktif yang diajukan Iyan ke BSM KCP Bogor, hanya 113 yang mendapatkan persetujuan
kredit dengan total pencairan kredit sebesar Rp 102 miliar.

"Itu semua sudah dicairkan dan sudah ada pengembalian. Saat ini masih ada sekitar Rp 59 miliar yang belum
dikembalikan yang diduga sebagai potensi kerugiannya," ujar Arif.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank
Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan,
Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal
3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas