Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direksi BUMN Diminta Jalankan Rekomendasi Panja Outsourcing DPR

Panja OS Komisi IX DPR menghasilkan kesepakatan tentang pekerja alih daya di Kementerian BUMN.

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Direksi BUMN Diminta Jalankan Rekomendasi Panja Outsourcing DPR
DOK TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direksi BUMN diminta menjalankan rekomendasi yang diputuskan Panja Outsourcing (Panja OS) BUMN Komisi IX DPR, pada rapat pleno 22 Oktober lalu.

Panja OS Komisi IX DPR menghasilkan kesepakatan tentang pekerja alih daya di Kementerian BUMN.

“Direksi BUMN harus tahu makna keputusan politik. Intinya, Direksi BUMN jangan melawan keputusan tersebut,” ujar anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, Selasa (29/10/2013).

Ia mengingatkan, konstitusi dan UU adalah produk keputusan politik.

“Jadi, BUMN pun tercipta karena keputusan politik,” imbuh politisi Partai Golkar.

Sementara, Ketua Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menuturkan, Menteri BUMN wajib memberikan sanksi kepada direksi perusahaan yang mengabaikan rekomendasi ini.

Ia juga mendesak agar Menneg BUMN melaksanakan rekomendasi ini, 15 hari kerja sejak rekomendasi ini dikeluarkan.

Berita Rekomendasi

"Jika direksi tak menjalankan rekomendasi ini, Komisi IX merekomendasikan agar memecat direksi perusahaan BUMN tersebut," tegasnya.

Selama ini, lanjut Ribka, praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN terjadi karena minimnya peran pemerintah dalam pengawasan. Karena itu, penyelewengan norma hukum sering terjadi dan dilakukan oleh manajemen perusahaan BUMN. Berikut 12 butir rekomendasi Panja OS yang disampaikan Ketua Panja OS Ribka Tjiptaning:

1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013.

2. Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.

3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN.

Termasuk, pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD 1945, pasal 24 dan pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1), pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh,

4. Tidak boleh ada PHK, dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas