Direksi BUMN Diminta Jalankan Rekomendasi Panja Outsourcing DPR
Panja OS Komisi IX DPR menghasilkan kesepakatan tentang pekerja alih daya di Kementerian BUMN.
Penulis: Srihandriatmo Malau
5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di-PHK.
6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia.
Sesuai pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN.
7. Hak normatif pekerja seperti diatur pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia, kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan.
9. Penyelesaian permasalahan buruh di semua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan.
10. Komisi IX DPR meminta Kemennakertrans dan Polri memeroses hukum dan menindak tegas tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia.
11. Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan.
12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing. (*)