IBC: Tolak Revisi UU Keuangan Negara
Menurut peneliti IBC, Roy Salam akan sangat berbahaya apabila kinerja BUMN tidak dikontrol
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Budget Center (IBC) menyatakan sikap menolak atas gugatan Undang-undang (UU) Keuangan Negara yang diajukan oleh biro hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut peneliti IBC, Roy Salam akan sangat berbahaya apabila kinerja BUMN tidak dikontrol.
"Skenario yang dibuat kan agar BUMN sama seperti perusahaan swasta. Padahal kan BUMN adalah perusahaan negara yang bertanggung jawab untuk mengembangkan kekayaan alam negara," kata Roy, Rabu (30/10/2013).
Roy mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka akan banyak negatif yang ditimbulkan. Nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak bisa lagi melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang dipayungi BUMN.
Ia pun bertanya-tanya, apa yang sebenarnya mendasari gugatan revisi UU tersebut, kecuali BUMN melakukan praktik kotor.
"Peran BPK adalah sebagai penjaga akuntabilitas keuangan, tapi kan aneh nanti tidak boleh mengaudit ?" Katanya.
Selain itu, menurut Roy, alasan gugatan lantaran takut BUMN akan dijadikan sebagai sapi perah adalah tidak mendasar.
Sebelumnya Senin (28/10/2013), Bahrullah Akbar anggota VII BPK, menyampaikan dari anggaran pemerintah (T APBN), sebesar Rp 1600 triliun tiap tahun, sebanyak hampir Rp 300 triliun pemerintah memberi subsidi kepada BUMN. Selain itu juga ada penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp 10 triliun tiga tahun belakangan.
Sebagaimana diketahui upaya gugatan sebagai uji materi yang dimaksud ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dapat berimbas besar terhadap pengelolaan keuangan negara. Gugatan uji materi itu adalah terhadap pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN.