DPR: Banyak Pengantin Baru Kecewa Stok Buku Nikah Habis
habisnya stok buku nikah di sejumlah KUA di Indonesia di luar dugaan sehingga tidak bisa diantisipasi oleh Kemenag
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauzi, mengakui banyak masukan dan aspirasi warga yang diperoleh pihaknya seputar habisnya stok buku nikah di kantor urusan agama (KUA) di sejumlah wilayah Indonesia.
'Memang banyak pengantin baru kecewa sebab biasanya pengantin baru itu bangga setelah akad nikah langsung pegang buku nikah sendiri. Tapi ini karena stok buku nikah habis di sejumlah wilayah Indonesia maka Kemenang mengeluarkan surat keterangan sementara nikah,' kata Ida Fauzi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (1/11/2013).
Menurut Politisi PKB ini habisnya stok buku nikah di sejumlah KUA di Indonesia di luar dugaan sehingga tidak bisa diantisipasi oleh Kemenag.
'Kami tekankan dengan surat nikah sementara ini jangan dijadikan ladang pungutan tambahan. Kami akan terus mengawasi,' ujar Ida.
Sebelumnya, Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kekurangan buku nikah pada beberapa provinsi di Indonesia, sehingga beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah.
“Kepada pasangan pengantin tersebut, saat ini untuk sementara telah diberikan surat keterangan pengganti buku nikah yang berlaku selama 3 bulan”, ujar Abdul Djamil dalam keterangannya sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenag, Jumat (1/11/2013).
Kekurangan persediaan buku nikah, menurut Abdul Djamil, mulai terjadi pada bulan Oktober 2013 terutama di provinsi-provinsi yang peristiwa nikahnya tinggi, yaitu diatas 80.000 s.d. 490.000 pernikahan per tahun. Provinsi-provinsi yang mengalami kekurangan buku nikah dengan jumlah peristiwa nikah yang tinggi antara lain Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.