Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Tak Bisa Kebut 10,4 Juta Pemilih Sampai 4 November

berdasarkan pengecekan tim teknis Kemendagri menemukan ada pemilih yang tercantum nama panggilannya sehingga tidak memiliki NIK

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Kemendagri Tak Bisa Kebut 10,4 Juta Pemilih Sampai 4 November
Tribun Jogja/Ikrob Didik Irawan
Mantan Wali Kota Solo, Joko Widodo (Jokowi) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 22 Manahan pada Pilgub Jateng 2013. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman mengakui pihaknya tak mampu menyelesaikan pemutakhiran 10,4 juta daftar pemilih yang menurut Komisi Pemilihan Umum belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

"Sulit bagi kami menyelesaikan, dan memberikan NIK dalam waktu dua hari ini (menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap yang menurut jadwal jatuh pada 4 November 2013)," ujar Irman kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
  
Menurut Irman, Kemendagri tidak dengan mudah memberikan NIK kepada 10,4 juta penduduk yang terdaftar sebagai pemilih tersebut. Pihaknya ingin KPU memastikan bahwa jumlah tersebut harus benar-benar ada orang dan diketahui tempat tinggalnya.

Selain itu, lanjut Irman, berdasarkan pengecekan tim teknis Kemendagri menemukan ada pemilih yang tercantum nama panggilannya sehingga tidak memiliki NIK. Namun, setelah nama aslinya diketahui, NIK-nya ada. Jika nama samaran diberikan NIK begitu saja, bisa jadi orang tersebut memiliki NIK ganda.

Masih kata Irman, jika Kemendagri salah memberikan NIK maka akan dikenakan sanksi pidana. Sehingga, perlu waktu bagi Kemendagri selain bukan saja mengecek 10,4 juta pemilih, juga harus memastikan bahwa orang tersebut betul-betul ada dan diketahui alamatnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyebar tim ke daerah untuk memastikan 10,4 juta pemilih. Namun, karena masuk hari libur, susah memaksa orang daerah bekerja sehingga tidak bisa menyelesaikan memastikan 10,4 juta pemilih benar-benar memiliki NIK atau tidak dalam waktu dua hari.

"Kalau kami terlanjur memberikan NIK tapi tidak ada orangnya, itu akan menjadi pelanggaran pidana bagi kami.  Atau kami berikan NIK tapi ternyata nama, tanggal lahirnya salah itu juga termasuk pidana menurut UU Nomor 23 Tahun 2006," terangnya.

Irman mengaku, angka 10,4 juta berasal dari 20,3 juta yang menurut KPU bermasalah. Setelah disisir dan diperbaiki sendiri oleh KPU, sekitar 6 juta sudah benar dan ketemu NIK-nya. Sebanyak 13,9 juta diminta bantuan ke Kemendagri untuk dicarikan NIK-nya dan sekira 3,5 juta sudah ditemukan. Sisanya 10,4 juta belum diketahui NIK-nya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas