Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Pilkada Bali Jadi Ancaman Serius Pemilu 2014

Hasto Kristianto menilai putusan Pilkada Bali dapat membahayakan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Putusan Pilkada Bali Jadi Ancaman Serius Pemilu 2014
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Wasekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristianto menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Bali dapat membahayakan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang.

"Tahun 2014 itu transisi kepemimpinan. Kami waspadai ada ancaman serius dan ini dapat ciptakan resiko politik, kalau tidak cermat kejadian di Mesir," ujar Hasto dalam jumpa pers yang digelar di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2013).

Hasto menjelaskan, dalil hukum dalam putusan yang diputus pada 20 Juni 2013 lalu tersebut telah melanggar asas one man one vote.

Sebab, Hasto mengatakan isi putusan MK menyatakan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan dengan cara perwakilan, asalkan ada kesepakatan, asas kemanfaatan, tidak dimanipulasi dan tidak dipersoalkan.

"Kalau dengan dalil hukum Akil, lalu ada instruksi dari parpol yang tidak menjaga demokrasi untuk melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali, 40 Kali atau seratus kali, selama itu hasil kesepakatan, tidak ada manipulasi itu bisa dilaksanakan," kata Hasto.

Seperti diketahui, dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Bali menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Pemohon, yakni pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) terkait jumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan I Made Mangku Pastika-Krtut Sudikerta (Pastikerta) tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar.

Berita Rekomendasi

Mahkamah berpendapat bahwa pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan cara diwakilkan sudah dilakukan sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden serta Pemilukada Kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan, sehingga dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas