Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Milik Istri Akil Bisa Dijerat KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Akil Mochtar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Perusahaan Milik Istri Akil Bisa Dijerat KPK
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Warga melintas di depan rumah pribadi milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar di Jalan Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (8/10/2013). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki perusahaan berinisial RS yang berlokasi di Kota Pontianak yang diduga ada kaitan dengan mantan Ketua MK yang saat ini menjadi tersangka kasus suap. Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Akil Mochtar. Satu di antaranya yakni dugaan aliran dana ke CV Ratu Semagat milik Ratu Rita, istrinya.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, jika terbukti menampung uang dugaan korupsi tersebut, maka perusahaan itu pun bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tndak Pidana Pencucian Uang. Dalam pencucian uang dan korupsi, perusahaan atau korporasi bisa dijerat Jaksa sebagai tersangka.

"Dalam konstruksi TPPU, penerima aliran dana kalau dengan sengaja menerima transfer padahal tahu berasal dari tipikor maka dia bisa dijerat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Minggu (3/11/2013).

Johan menjelaskan, bila saat penyidikan ditemukan bukti uang Akil bersemayam di perusahaan yang beroperasi di Pontianak itu, maka KPK harus membuktikan aliran dana itu berkaitan dengan tugas jabatan Akil di MK atau tidak.

"Kalau ada kaitannya, baru dilihat apa dilakukan dengan sengaja, apa mereka yang terima mengetahui," imbuhnya.

KPK sendiri, kata Johan, belum menyimpulkan ada tidaknya duit Akil yang berasal dari hasil rasuah, bersemayam di perusahaan itu.

"Sampai hari ini belum ada kesimpulan kasus ini berkaitan dengan perusahaan," sebutnya.

Meski begitu, tak berarti KPK tak sama sekali menemukan aliran dana Akil ke perusahaan itu. Sebab, laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (LHA PPATK) menemukan ada banyak setoran yang masuk ke rekening CV RS, yang diduga berasal dari pihak bersengketa di MK.

"Tapi (itu) harus dibuktikan apa berkaitan sama Akil atau nggak. (Jika berkaitan) bisa dijerat," tegasnya.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas