Kerugian Akibat Demo Buruh Rp 45 M
Kerugian yang diakibatkan aksi mogok nasional oleh kaum buruh pada Kamis lalu ditaksir mencapai lebih dari Rp 45 miliar.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerugian yang diakibatkan aksi mogok nasional oleh kaum buruh pada Kamis (31/10/2013) lalu ditaksir mencapai lebih dari Rp 45 miliar.
Angka tersebut didapat dari perhitungan kerugian setiap perusahan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan Marunda, Jakarta yang mencapai Rp 500 juta per perusahaan.
Dampak terparah aksi mogok adalah semua perusahaan di KBN Cakung dan Marunda berhenti beroperasi. Sementara, meskipun terganggu, perusahaan-perusahaan di kawasan PT Jiep Pulogadung tidak sampai lumpuh.
Di kawasan pelabuhan, aksi demo hanya berdampak pada keterlambatan kerja. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menjelaskan dampak terparah pada sektor industri yang langsung berkenaan dengan produksi.
"Dari data yang kami terima, ada 97 perusahaan yang setop operasi di KBN Cakung dan Marunda, kerugian masing-masing perusahaan itu diperkirakan lebih dari Rp 500 juta. Mereka sejak pukul 09.00 sudah tidak bisa beroperasi karena aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh dengan melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan," katanya di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Bernard Aritonang dari PT Bangun Busana Maju mengatakan, perusahaannya sangat merugi karena demo buruh. Kerugian yang diderita mencapai lebih dari Rp 500 juta. Menurut Bernard, kerugian yang harus ditanggung perusahaannya antara lain untuk biaya lembur pekerja sebesar Rp 159.012 281 dan upah buruh yang tidak bekerja namun tetap harus dibayar Rp 65.497.915
"Belum lagi klaim keterlambatan pengiriman sebesar 20.000 dolar AS dan kerugian biaya pengiriman 10.000 dolar AS. Kemarin untuk menutup produksi sempat kita melakukan overtime hingga membuat bengkak biaya operasinal," tuturnya.
Sedangkan Ketua Umum Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan, buruh sangat kecewa dengan penetapan UMP sebesar Rp 2.441.000. Namun untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkordinasi dengan organisasi lain untuk merumuskan sikap.
"Kita mau rapat dulu. Ada 60-an organisasi se-Jabotabek yang akan rapat pada Senin (4/11). Dalam mengusulkan UMP sebesar Rp 3,7 itu kita juga sudah berdasar survei. Hanya mungkin beda dengan metode yang dilakukan dewan pengupahan dari unsur pemerintah atau pengusaha," tegasnya.
Saat ini masih 17 Pemerintah Provinsi belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014, padahal batas waktu penetapan berakhir 1 November 2013. Namun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak akan memberikan sanksi kepada para Pemprov.
"Kita sudah meminta para gubernur untuk segera memutuskan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan daerah masing-masing," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemenakertras Irianto Simbolon.