Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Pemilu Akan Baik-baik Saja Jika KPU Umumkan DPT 4 November

erludem menilai mustahil DPT bisa sempurna, tanpa cacat, tanpa pemilih ganda, dan memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Perludem: Pemilu Akan Baik-baik Saja Jika KPU Umumkan DPT 4 November
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto memaparkan temuan masalah penetapan DPT Pemilu 2014, Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2013). Perludem menyatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, DPT ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 38 ay.1 tentang Pemilu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai mustahil daftar pemilih tetap (DPT) bisa sempurna, tanpa cacat, tanpa pemilih ganda, dan memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.

Perludem mencontohkan, bahkan di negara-negara yang memiliki akurasi data pemilih yang baik seperti Australia dan Amerika Serikat sekalipun tidak mencapai angka sempurna 100 persen, alias tidak ada masalah data pemilih.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, dalam Konferensi pers Perludem dalam menyikapi jelang penetapan rekapitulasi DPT Pemilu 2014 secara nasional pada 4 November mendatang di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (3/11/2013).

Namun, kata Titi, bukan berarti tahap pemilu di negara-negara tersebut menjadi harus tertunda atau molor ketika ada permasalahan data pemilih. Begitupun dengan yang kini terjadi di Indonesia sekarang ini, saat Bawaslu masih menyebutkan sebanyak 10,4 juta DPT masih bermasalah karena belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NKK yang kosong atau tidak standar sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) UU 8/2012.

Adapun dalam ketentuan UU tersebut, dinyatakan bahwa DPT paling sedikit memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat WNI yang mempunyai hak pilih.

Ketua Perludem, Didik Supriyanto menambahkan kalau pun, Senin (4/11/2013), KPU menetapkan DPT Pemilu 2014, maka masih ada waktu yang cukup untuk melengkapi data pemilih melalui daftar pemilih khusus (DPK), yang diakomodasikan UU untuk dilakukan hingga 14 hari sebelum hari "H".

Berita Rekomendasi

Selain itu, bisa semakin diperbaiki melalui inisiatif KPU untuk memastikan seluruh hak pemilih tidak ada yang terabaikan, dengan membuat Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKT).Melalui cara ini, DPT bisa semakin diperbaiki tiga hari sebelum hari "H" Pemilu mendatang.

Bahkan, pada hari "H" sekalipun, kalau masih terdapat pemilih yang tidak tercatat atau terlewatkan, maka yang bersangkutan masih bisa menyalurkan aspirasinya dalam pesta demokrasi lima tahunan ini dengan menunjukkan KT. Hal ini mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika DPT ditetapkan KPU 4 November, maka Pemilu akan baik-baik saja. Tidak akan seamburadul seperti kemarin, 2009. Kita masih punya spare (jarak) waktu buat kita membuat daftar pemilih khusus dan daftar pemilih khusus tambahan," tegasnya.

Namun, Titi Anggraini mengingatkan, KPU harus mengedepankan perlindungan konstitusional kepada warga negara untuk bisa menggunakan hak politiknya untuk memilih dalam pemilu. Karena itu, KPU dan Bawaslu harus berkonsensu untu memasukkan warga negara yang masih belum terdaftar pemilih tetap Pemilu 2014.

Selain itu, KPU juga harus tetap terbuka dan menjelaskan kepada publik dan perserta pemilu soal komitmen dan upaya untuk melakukan pembersihan data-data bermasalah yang masih tercecer.

Titi mengingatkan agar tidak terjadinya manipulasi dan kecurangan atas DPT yang bermasalah tersebut, maka KPU harus menyampaikan strategi dan rencana terukur dalam memastikan integritas dan profesionalitas jajarannya di lapangan. Termasuk pengamanan surat suara dan sisa surat suara yang tidak digunakan di TPS.  Pun begitu mencegah adanya pemilih ganda dan pemilih fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas