Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekening Rp 109 Miliar yang Disita KPK Milik Perusahaan Istri Akil

Menurutnya, rekening tersebut merupakan rekening perusahaan milik istri Akil Ratu Rita, CV Ratu Samagat.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rekening Rp 109 Miliar yang Disita KPK Milik Perusahaan Istri Akil
/henry lopulalan
Ratu Rita Akil dengan kaca mata dan kerudung hitam menuju ketempat memeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(22/10/2013). Setelah tak memenuhi panggilan minggu lalu, ia diperiksa sbagai saksi suap dan gratifikasi suaminya mantan ketua MK Akil Mochtar. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tamsil Sjoekoer membantah rekening berisi dana Rp 109 miliar yang disita KPK adalah milik kliennya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Menurutnya, rekening tersebut merupakan rekening perusahaan milik istri Akil Ratu Rita, CV Ratu Samagat.

"Kalau Rp 109 miliar itu memang sudah disita KPK sejak awal, itu sudah lama diblokir sama KPK. Rekening Rp 109 miliar itu bukan rekening Pak Akil, tapi rekening CV Ratu Samagat. Kalau rekening Pak Akil kurang dari Rp 10 miliar," ujar Tamsil saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/11/2013).

Menurut Tamsil, rekening CV Ratu Samagat diblokir oleh perbankan sebagaimana permintaan KPK tak lama Akil ditangkap karena tuduhan menerima suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas.

Namun, Tamsil mengaku belum tahu apakah saat ini KPK menjadi rekening perusahaan itu untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Akil.

"Mungkin sekarang seolah-olah itu TPPU-nya," imbuhnya.

KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas. Ia juga menjadi tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan TPPU.

Berita Rekomendasi

KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan Akil sebelum dan pasca-2010. Akil dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 dan/atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang, mobil, rekening dari Akil dan keluarganya.

KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010.

Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.

Ketua Panjat Tebing Indonesia itu juga sempat mengadu nasib sebagai calon gubernur Kalimantan Barat pada Agustus 2007 atau saat menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas