Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal DPT, PPP Pantau Laporan Kader

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan terus menerima laporan uji petik dari pengurus daerah terkait Daftar Pemilih Tetap

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal DPT, PPP Pantau Laporan Kader
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tengah) bersama anggota KPU saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013). KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, partai politik, dan KPU provinsi melakukan rapat untuk menetapkan jumlah DPT Pemilu 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan terus menerima laporan uji petik dari pengurus daerah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPT Pemilu 2014.

Sekjen PPP Romahurmuziy mengatakan laporan tersebut untuk memastikan kader inti PPP masuk dalam DPT. "Memastikan DPT yang sekarang sudah ditetapkan tetap terbuka untuk direvisi sesuai kondisi lapangan yang sebenarnya," kata pria yang akrab dipanggil Romy itu kepada Tribunnews.com, Selasa (5/11/2013).

PPP, kata Romy, juga akan memastikan Peraturan KPU nantinya memayungi kondisi dimana penduduk yang tidak bermasalah dengan e-KTP-nya dapat tetap menggunakan haknya. Meskipun saat ini belum tercantum dalam DPT.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, KPU RI menetapkan dan mengumumkan DPT Pemilu DPR, DPD, dan DPRD 2014 dalam negeri dan luar negeri 188.622.535 pemilih.

Data tersebut terdiri dari 186.612.255 pemilih dalam negeri di 497 KPU kabupaten/kota,  6.980 kecamatan, 81.034 desa dan 545.778 TPS. Sementara DPT di luar negeri adalah 2.010.280 yang meliputi 130 negara dengan 873 TPS.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas