Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rieke Diah Pitaloka: SBY Harus Lakukan Lobi Tingkat Tinggi

Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan lobi tingkat tinggi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Rieke Diah Pitaloka: SBY Harus Lakukan Lobi Tingkat Tinggi
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan lobi tingkat tinggi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Desakan itu dilontarkan Rieke agar ribuan TKI overstayer yang telantar di Arab Saudi dapat dilayani dengan baik dan segera dipulangkan ke Tanah Air.

"Presiden SBY harus melakukan lobi tingkat tinggi agar Pemerintah Arab Saudi lebih cepat dalam memberikan pelayanan pendataan, makanan, dan obat-obatan bagi TKI overstayer," kata Rieke, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (11/6/2013).

Selain itu, Rieke juga meminta dalam lobi tingkat tinggi tersebut Presiden SBY melobi Pemerintah Arab agar membangun selter di Madinatul Hujjat dengan daya tampung 100.000 orang sehingga TKI overstayer tidak terbengkalai di kolong jembatan Palastin. Pasalnya, ribuan TKI overstayer yang bertahan di kolong jembatan Palastin akan ditertibkan oleh petugas keamanan setempat.

Anggota Komisi IX DPR ini juga meminta Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan imbauan agar para TKI overstayer beraktivitas seperti biasa dan tidak terpancing untuk pindah ke kolong jempatan Palastin atau tempat karantina (Tahril) karena pelayanan di dua tempat tersebut belum maksimal.

"Awasi dan bantu pelayanan yang diberi Pemerintah Arab, infokan juga perkembangan terkini kepada para TKI melalui surat kabar dan sosial media, dan segera pulangkan TKI dengan pesawat dalam negeri atau bekerja sama dengan maskapai internasional," tandasnya.

Untuk diketahui, amnesti dari Pemerintah Arab Saudi untuk pekerja migran, termasuk TKI, telah berakhir pada 3 November 2013. Amnesti ini tidak akan diperpanjang lagi oleh Pemerintah Arab Saudi sehingga TKI yang tidak mempunyai dokumen tinggal akan dirazia, didenda, dipenjara serta dideportasi.

Berita Rekomendasi

Dari catatan Rieke yang merujuk pada data Pemerintah Indonesia, setidaknya ada sekitar 73.656 atau sekitar 20 persen TKI yang belum mendapatkan pelayanan dokumen exit permit dan tidak dapat pulang. Padahal, sekitar 49 persen buruh migran Filipina telah mendapatkan dokumen tersebut

"Artinya, pelayanan Pemerintah Indonesia untuk para TKI overstayer belum maksimal," kata Rieke.

Selanjutnya, Rieke juga mencatat, pada 4 November 2013, masih ada sekitar 4.700 TKI overstayer yang menginap di kolong jembatan Palastin dengan keterbatasan air dan makanan.

Seluruh TKI itu dibawa Pemerintah Indonesia dengan bantuan Pemerintah Arab Saudi ke Imigrasi (Jawazat) dan Karantina (Tarhil) di Sumaysi wilayah perbatasan Jeddah-Makkah. Namun, masih ada sekitar 1.000 TKI overstayer yang terlambat datang sehingga tidak terangkut.

Pada 5 November 2013, atas lobi dan desakan dari berbagai pihak, Pemerintah Arab Saudi melalui kepolisian Jeddah siap memberikan keamanan bagi TKI overstayer yang datang ke kolong jembatan Palastin dan melobi pihak Jawazat agar para TKI overstayer diangkut ke Tarhil Sumaysi untuk selanjutnya dideportasi, dengan persyaratan bahwa KJRI Jeddah menjamin TKI overstayer tidak berkumpul lagi di  kolong jembatan.

Pada 6 November hari ini, sekitar 7.000 TKI overstayer telah berada di Tarhil, tetapi yang terdata dengan sidik jari oleh pihak Jawazat Arab Saudi baru sekitar 800 orang.

Hal ini disebabkan kantor Jawazat dan tempat karantina (Tarhil)  belum beroperasi 100 persen karena masih baru sehingga pelayanannya masih lambat, termasuk pemberian konsumsi kepada TKI overstayer, sehingga banyak yang kelaparan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas