Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayu Azhari Bersyukur Uang dari Fathanah tidak Terkait Pencucian Uang

Ayu Azhari mengaku senang dan bersyukur uang 1.800 Dolar AS dan Rp 20 juta dari Ahmad Fathanah tidak terkait TPPU

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ayu Azhari Bersyukur Uang dari Fathanah tidak Terkait Pencucian Uang
Warta Kota/henry lopulalan
Siti Khadijah Azhari atau akrab disapa Ayu Azhari saat menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013). Dalam surat dakwaan disebutkan, Fathanah memberikan uang tunai kepada Ayu Azhari sebesar US$800 pada November 2012 di Restoran Arab Tahrir, Jakarta Pusat. Sedangkan uang sebesar US$1.000 lagi diberikan di Ratu Plaza, Jakarta Selatan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Ayu Azhari mengaku senang dan bersyukur Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan uang 1.800 Dolar AS dan Rp 20 juta dari Ahmad Fathanah tidak terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Aku senang karena aku memang enggak ada kaitannya dengan yang seperti pemberitaan," kata Ayu saat berbincang dengan Tribun, Kamis (7/11/2013).

Pemilik nama asli Siti Khadijah Azhar itu merasa yakin, bahwa sejak awal uang yang diperuntukan sebagai uang muka job bernyanyi dari Fathanah itu adalah legal dan halal.

"Dari awal, uang itu memang halal. Tapi, katanya terindikasi dengan dia (Fathanah). Karena aku enggak mau terlibat, makanya aku kembalikan ke KPK. Tapi, Alhamdulilah di pengadilan ketahuan uang itu enggak terkait," tutur Ayu.

"Mudah-mudahan masalah ini enggak berkepanjangan. Mudah-mudahan aku bisa ambil hikmah yang baik ke depannya," imbuhnya.

Majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013), menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Ahmad Fathanah.

Ia dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Fathanah dinyatakan terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada kurun Januari 2011 hingga 2013.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Namun, hakim membebaskan Fathanah dari dakwaan ketiga, yakni penerimaan sejumlah uang terkait pencucian uang sebesar Rp 35,408 miliar dalam kurun 2011 hingga 2013.

Hakim juga menyatakan sebagian harta benda terkait Fathanah dirampas untuk negara, di antaranya berupa rumah, mobil, dan perhiasan.

Majelis hakim memerintahkan agar uang 1.800 Dolar dan Rp 20 juta yang disita dari Ayu Azhari dan cincin kawin Sefti Sanustika dikembalikan.


Majelis Hakim berpendapat, transaksi Fathanah dengan Ayu Azhari yang diduga menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsi sebagai bentuk pencucian uang adalah tidak terbukti.

Menurut majelis, Ayu Azhari sebagai artis wajar menerima uang itu sebagai bayaran mengisi acara show. Hubungan pribadi Ayu Azhari dan Fathanah dianggap tidak ada hubungannya dengan pemberian uang itu.

Dalam pengakuan sebelumnya, Ayu menyebut uang dari Fathanah itu merupakan uang muka (downpayment) atas mengisi acara pemilukada dan sosialisasi pemilukada di sembilan daerah. Ia mengaku, meminta uang DP sebesar 50 persen sebelum mengisi sebuah acara.

Ayu sendiri mengenal Fathanah melalui Marcel, rekan sesama artis. Ayu dan Fathanah bertemu di Plaza Indonesia pada akhir 2012. Fathanah lanjutnya, memintanya mengisi acara pemilukada.

 Abdul Qodir

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas