Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perubahan Fisik Emas di BRI: Nandi Sebut Dewi Tak Pernah Menunggak Bayar

Sidang sidang lanjutan dugaan perubahan fisik emas milik Ratna Dewi di Bank BRI kembali digelar, Rabu (6/11/2013)

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kasus Perubahan Fisik Emas di BRI: Nandi Sebut Dewi Tak Pernah Menunggak Bayar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sidang lanjutan dugaan perubahan fisik emas milik Ratna Dewi di Bank BRI kembali digelar, Rabu (6/11/2013). Sidang beragenda penghadiran saksi yaitu mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta 2, Nandi Hamaki.

Pada kesaksiannya, ia mengaku korban penggelapan dan pemalsuan 59 kilogram logam mulia Ratna Dewi merupakan nasabah yang tidak memiliki catatan buruk.
    
"Yang bersangkutan (Ratna Dewi) punya 'track record' di kantor cabang sebagai penerima kredit yang memiliki catatan tidak menunggak atau baik," kata Nandi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (6/11/2013).

Nandi menyatakan pihaknya meloloskan Ratna Dewi menerima kredit pinjaman modal kerja berdasarkan legalitas surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai pedagang emas yang tidak memiliki cacat. Selama ini, menurut Nandi, Ratna selalu tepat waktu membayar pinjaman kredit modal kerja dari BRI.
    
Selain menjaminkan logam mulia, Nandi mengungkapkan Ratna Dewi menyimpan sertifikat lahan tanah dan rumah yang berkaitan dengan barang kredit dagangan.

Nandi mengatakan pihak BRI percaya pada Ratna Dewi sebagai pedagang emas sehingga saat fidusia hanya memeriksa secara fisik terhadap logam mulia yang dijaminkan.
    
Nandi menambahkan logam mulia lempengan milik Ratna Dewi dilengkapi sertifikat seberat 100 gram per kepingnya. Sebelum akad kredit, Nandi mengutarakan pihaknya selalu mengkonfirmasi kelengkapan persyaratan yang sudah dipenuhi Ratna sebagai penerima pinjaman, bahkan dihadiri notaris dan keabsahan jaminan.

Adapun Mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta 2, Deni S Adji mengutarakan Ratna Dewi selalu memenuhi kewajiban sebagai kreditur. Nandi dan Deni menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2 berinisial RAS dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 berinisial AM.

Kasus ini bermula saat seorang nasabah BRI, Ratna Dewi melaporkan dugaan penggelapan emas ke Polda Metro Jaya pada November 2012 lalu. Dia sempat menempatkan 59 kilogram emas dalam kepingan 500 gram sebagai fidusia.

Namun, ketika dia berencana menambah fidusianya dengan 7 kg emas sekaligus mengubah ke transaksi gadai, justru emas Ratna dinyatakan palsu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas