Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Pajak Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Asep Hendro merupakan pemilik perusahaan PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS)

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Penyidik Pajak Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Tribunnews/Bahri Kurniawan
Mantan pebalap Indonesia era 90-an,Asep Hendro saat tiba di rumahnya kawasan Depok, Kamis(11/4/2013) dini hari. Asep Hendro akhirnya dibebaskan KPK setelah pada Selasa sore tim penyidik menjemputnya ke rumah terkait kasus suap PNS Pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis empat tahun enam bulan penjara kepada terdakwa dugaan suap pengurusan pajak, Pargono Riyadi.

Menurut majelis hakim, Pargono yang merupakan penyidik pajak pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak terbukti seorang diri meminta uang suap kepada wajib pajak guna pengurusan pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.

Asep Hendro merupakan pemilik perusahaan PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS).

Pargono kukuh meminta suap untuk pengurusan pajak, padahal menurut hakim ketua Aswijon, Asep Hendro yang mantan pebalap roda dua itu sudah menyelesaikan kesalahan pembayaran pajak itu di Kantor Pajak Pratama Garut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pargono Riyadi terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon, saat membacakan amar putusan Pargono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Pargono sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Hakim Anggota Sutiyo Jumadi, hal memberatkan Pargono adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan mencoreng citra pegawai pajak lainnya.

BERITA TERKAIT

Sementara pertimbangan meringankan adalah Pargono mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama masa persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan anak yatim, dan belum pernah dihukum.

Hakim Ketua Aswijon mengatakan, perbuatan Pargono memeras Asep Hendro melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis dijatuhkan majelis hakim buat Pargono lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Pargono dengan pidana penjara selama enam tahun.

Saat itu, jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Pargono sebesar Rp 200 juta. Jika Pargono tidak mampu membayar, maka harus diganti hukuman tiga bulan kurungan.

Menurut Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi, Pargono selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat terbukti bersalah memeras pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta dan mengancam akan memproses pengusutan kesalahan faktur pajak.

Meski akhirnya, lanjut dia, terjadi negosiasi dan nilai permintaan uang dikurangi hingga Rp 75 juta.

Dalam analisa fakta persidangan, Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi mengatakan, Pargono awalnya memanggil Asep supaya membawa dokumen Surat Pajak Terhutang (SPT) dan pembetulannya serta faktur-faktur yang diterbitkan oleh PT Prama Cipta Kemilau (PCK) pada Desember 2012, di Garut, Jawa Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas