Penyidik Pajak Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Asep Hendro merupakan pemilik perusahaan PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS)
Penulis: Edwin Firdaus
Pemanggilan itu terkait pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT PCK tahun pajak 2006 yang dianggap Pargono bermasalah.
Asep kemudian memerintahkan manajer keuangan PT Asep Hendro Racing Sport, Sudiarto Budiwiyono, dan Rukimin Tjahyanto untuk mewakilinya mengurus masalah pajak pribadinya.
Saat menghadap Pargono, Sudiarto menyampaikan SPT pembetulan terhadap SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2006 atas nama wajib pajak Asep Yusuf telah disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut sebesar Rp 334,02 juta.
Namun, pada Maret 2013, Pargono masih menelepon Sudiarto dengan nada mengancam. Dia memaksa Sudiarto supaya Asep memberikan uang Rp 600 juta buat menyelesaikan masalah ini.
Tetapi, Sudiarto mengatakan Asep tidak dapat menyanggupi permintaan tersebut karena perusahaannya sedang dalam kondisi sulit.
"Padahal, terdakwa mengetahui wajib pajak Asep Hendro sudah melakukan pembetulan faktur pajak. Tetapi, tanpa sepengetahuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat dan tim lainnya, dia sengaja menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya guna menguntungkan diri sendiri dengan meminta uang Rp 600 juta dari wajib pajak Asep Hendro. Saksi Asep Hendro pun sudah menolak permintaan itu," kata Hakim Hendra Yospin.
Sudiarto lantas berkali-kali menghubungi Asep mengenai ancaman Pargono. Karena menurut Sudiarto, jika tidak membayar maka Asep akan dijadikan tersangka bila faktur pajaknya belum dilakukan pembetulan.
Tetapi menurut Asep, pembetulan sudah dilakukan dan dia sudah membayar ke KPP Garut.
"Perbuatan terdakwa meminta uang Rp 600 juta merupakan perwujudan niat terdakwa dalam menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum," kata Hakim Hendra Yospin.
Akhirnya, Pargono mau menurunkan permintaan uang dari Rp 600 juta menjadi Rp 250 juta. Tetapi, Asep mengaku tidak mempunyai uang sejumlah itu dan diturunkan lagi menjadi Rp 150 juta.
Namun, Asep mengatakan hanya sanggup membayar Rp 75 juta. Tetapi, Pargono marah sehingga Asep takut, dan terpaksa menyanggupi Rp 100 juta dengan pembayaran bertahap.
"Perbuatan terdakwa meminta uang telah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Hakim Hendra Yospin.
Saat mengumpulkan uang, Sudiarto meminta bantuan Rukimin Tjahyanto. Rukimin menyanggupi membantu memberikan Rp 25 juta sehingga seluruh uang yang akan diberikan adalah Rp 125 juta.
Proses penyerahan dilakukan bertahap yaitu pertama pada 27 Maret 2013, Sudiarto memerintahkan Suherwin menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Pargono di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Duit itu berasal dari rekening pribadi Asep.
Dalam penyerahan kedua, Sudiarto meminta Rukimin untuk mengambil uang dan menyerahkannya ke stasiun Gambir.
Sekitar Pukul 16.50 WIB, Rukimin tiba di Stasiun Kereta Gambir dan menyerahkan bungkusan plastik putih berisi uang Rp 25 juta, setelah itu keduanya berpisah tapi beberapa saat kemudian Pargono, Rukimin, Sudiarto ditangkap KPK.