Politisi Mahyudin Terima Rp 600 Juta dari Proyek Hambalang
Politisi Partai Demokrat, Mahyudin disebut-sebut menerima Rp 600 juta dari proyek Pembangunan Hambalang,
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Mahyudin disebut-sebut menerima Rp 600 juta dari proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, alias proyek Hambalang. Saat itu Mahyudin tercatat Ketua Komisi X DPR RI.
Ihwal fulus Rp 600 juta di atas sebagai pemulus untuk Komisi X sebagai mitra Kemenpora. Agar usulan Kemenpora menambah anggaran untuk proyek Hambalang dimuluskan, uang di atas dikucurkan kepada Mahyudin.
Bermula ketika Menpora Andi Mallarangeng dan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram bertemu di ruangan Menpora dengan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang bertugas di Komisi X dan Banggar DPR, yakni Mahyuddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Nazaruddin.
Kala itu, Andi meminta Wafid berkomunikasi intens dengan mereka dan jangan sampai ada komplain dari teman-teman di Komisi X. "Jika ada komplain, Andi menganggap Wafid gagal," ujar jaksa Kadek Wiradara saat membacakan dakwaan Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Pada Januari 2010 Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010. Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 M dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses RDP antara Pokja dengan Kemenpora.
Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X dan jajarannya, Rully Chairul Azwar, Abdul Hakam Naja, dan ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati.
Dengan demikian anggaran tersedia pada tahun 2010 menjadi Rp275 miliar.
"Atas persetujuan ini, Wafid melalui Paul meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada PT Adhi Karya melalui Ida Bagus Wirahadi dan Rp 100 juta dari Poniran, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 600 juta. Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Mahyudin saat kongres Partai Demokrat di Bandung," kata jaksa.