Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salahgunakan Wewenang Deddy Kusdinar Diancam 20 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum, Kadek Wiradana, menyebut Deddy telah mengatur pemenangan PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Salahgunakan Wewenang Deddy Kusdinar Diancam 20 Tahun Penjara
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen, Deddy Kusdinar untuk proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, alias proyek Hambalang, didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara.

Jaksa penuntut umum, Kadek Wiradana, menyebut Deddy telah mengatur pemenangan PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang, dan menerima Rp 1,2 miliar dari konsorsium PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, dan merugikan keuangan negara Rp 463.668 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11/2013), bahwa Deddy disebut bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor.

Deddy juga bersama-sama dengan Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Saul Paulus David Nelwan, melakukan atau turut serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa.

"Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang," kata jaksa Kadek.

Merujuk pada dakwaan, Deddy menerima uang dari proyek Rp 1,4 miliar. Selain memperkaya diri sendiri, Deddy juga memperkaya orang lain orang lain atau suatu korporasi yakni Andi Mallarangeng melalui Choel, Wafid, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Olly Dondokambey, Machfud, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz.

Sementara korporasi atau perusahaan yang diperkaya Deddy antara lain PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmass Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinvest, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, Kerja Sama Operasi Adhi Karya - Wijaya Karya, dan 32 perusahaan atau perorangan sebagai sub kontrak KSO Adhi-Wika.

Berita Rekomendasi

Jaksa mendakwa Deddy didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Usai pembacaan dakwaan, Deddy mengaku memahami keseluruhannya. Diwakili kuasa hukumnya, Deddy tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Mengingat surat dakwaan cukup jelas, kami tidak mengajukan nota keberatan yang mulia," ujar Rudi Alfonso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas