Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Akil Mochtar Jadi Whistleblower dan Dapat Perlindungan KPK

Daryono menjadi saksi penting dan banyak mengetahui informasi seputar sepak terjang Akil terkait dugaan suap mantan bosnya itu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sopir Akil Mochtar Jadi Whistleblower dan Dapat Perlindungan KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak KPK mengakui saksi bernama Daryono telah menjadikan Daryono yang juga sopir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu sebagai whistleblower (pengungkap kasus) dan memberikan perlindungan kepadanya.

Sebab, Daryono menjadi saksi penting dan banyak mengetahui informasi seputar sepak terjang Akil terkait dugaan suap mantan bosnya itu.

"Dia saksi yang bisa memberikan laporan terhadap terjadinya tindak pidana. Yah, semacam whistleblower lah," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Menurut Johan, pemberian perlindungan dari KPK kepada Daryono dilakukan sejak dia memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Akil ke penyidik beberapa waktu lalu. Ia mengaku belum tahu bentuk perlindungan kepada Daryono itu.

Yang jelas, perlindungan kepada Daryono ini adalah inisiatif pihak KPK sebagaimana kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 30 tentang KPK.

"Intinya dia itu saksi sekaligus memperoleh informasi, (dia) sebagai pelapor informasi adanya tindak pidana korupsi berkaitan dengan kasus yang diusut," jelas Johan.

Karena alasan telah menjadi whistleblower dan dapat perlindungan, pihak BNN datang dan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Daryono terkait Akil Mochtar di kantor KPK, pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Pasal 15 huruf a UU KPK menyatakan, KPK berwenang untuk melindungi saksi ataupun pelapor yang menyampaikan laporan atau keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Perlindungan terhadap Daryono, katanya, merupakan inisiatif KPK.

Johan mengaku belum tahu, ada tidaknya koordinasi KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemberian perlindungan Daryono ini. "Namun, kalau dia (Daryono) merasa ada ancaman dan minta perlindungan LPSK, silakan saja. Sekarang oleh KPK ini kan saksi yang dianggap bisa memberikan informasi," jelasnya.

Selain menjadi whistleblower, sebelumnya KPK sudah mencegah Daryono bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan agar Daryono tidak bepergian ke luar negeri jika sewaktu-waktu keterangannya diperlukan penyidik KPK.

Sebelumnya, pengamat hukum tata negara Refly Harun yang pernah menjadi tim investigasi MK, menyatakan Daryono terlibat dalam serah terima uang untuk Akil terkait penanganan pilkada.

Daryono pernah diminta Akil untuk menagih uang kepada Refly, Jopinus Saragih yang ketika itu bersengketa terkait pilkada Simalungun.

Menurut Refly, Jopinus pernah mengungkapkan kepadanya, tentang adanya orang lain terkait sengketa pilkada di Kalimantan yang dimintai uang oleh Akil melalui sopirnya.

"Suapnya di sana mencapai Rp 4 miliar. Baru dibayar Rp 2 miliar. Yang disuruh menagih sisanya adalah sopirnya dan ternyata sopirnya yang dulu dan sekarang sama saja," ucap Refly beberapa waktu lalu.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas