Daftar Pemilih Khusus untuk yang Tidak Punya Data Kependudukan
Untuk menjadi daftar pemilih khusus bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendaftarkan, tetapi rakyat sendiri yang mendaftarkan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo tidak setuju jika 7,2 juta pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dimasukkan dalam data pemilih khusus.
Menurutnya, untuk menjadi daftar pemilih khusus bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendaftarkan, tetapi rakyat sendiri yang mendaftarkan.
"Daftar pemilih khusus itu adalah rakyat yang tidak memiliki data kependudukan," kata Arif di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Arif mengaku heran dengan masyarakat yang bisa tidak memiliki NIK. Jika alasan yang tidak memiliki NIK adalah orang yang di lembaga pemasyarakatan atau pesantren itu memiliki data awalnya. Jadi sebelum mereka masuk ke lapas atau pesantren memiliki kartu keluarga.
"Anak saya umur dua tahun sudah punya NIK kok," tuturnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, orang yang tidak memiliki NIK adalah suatu keganjilan. Menurutnya hal itu harus segera dituntaskan, jangan sampai orang yang tidak punya NIK menjadi apatis karena tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
"Orang yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menjadi apatis karena hak memilihnya tidak terjamin," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.