Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Pemilih Khusus untuk yang Tidak Punya Data Kependudukan

Untuk menjadi daftar pemilih khusus bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendaftarkan, tetapi rakyat sendiri yang mendaftarkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo tidak setuju jika 7,2 juta pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dimasukkan dalam data pemilih khusus.

Menurutnya, untuk menjadi daftar pemilih khusus bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendaftarkan, tetapi rakyat sendiri yang mendaftarkan.

"Daftar pemilih khusus itu adalah rakyat yang tidak memiliki data kependudukan," kata Arif di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Arif mengaku heran dengan masyarakat yang bisa tidak memiliki NIK. Jika alasan yang tidak memiliki NIK adalah orang yang di lembaga pemasyarakatan atau pesantren itu memiliki data awalnya. Jadi sebelum mereka masuk ke lapas atau pesantren memiliki kartu keluarga.

"Anak saya umur dua tahun sudah punya NIK kok," tuturnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, orang yang tidak memiliki NIK adalah suatu keganjilan. Menurutnya hal itu harus segera dituntaskan, jangan sampai orang yang tidak punya NIK menjadi apatis karena tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.

"Orang yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menjadi apatis karena hak memilihnya tidak terjamin," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas