Istri Pejabat BSM Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang
Kini penyidik masih terus mendalami aliran dana Rp 2,5 miliar tersebut
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sedang mendalami aliran uang Rp 2,5 miliar yang ditransfer ke rekening atas nama istri Chaerulli Hermawan.
Chaerulli Hermawan merupakan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor yang saat ini sudah dipecat karena terlibat dalam kasus kredit fiktif yang merugikan BSM sekitar Rp 50 miliar.
"Rekening yang di Bandung atas nama istri Chaerulli. Ternyata katanya dari hasil pemeriksaan istrinya tidak tahu lantaran cuma dipakai KTP-nya saja. Namun kita sedang periksa kebenarannya. Kalau dia tidak tahu tapi dia mengambilnya juga bisa jadi dia akan kena pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).
Kini penyidik masih terus mendalami aliran dana Rp 2,5 miliar tersebut karena di rekening uangnya tinggal tersisa Rp 85 ribu.
"Kami juga sedang meneliti kepada pelaku, siapa yang mengambil karena ini disimpan disalah satu bank. Namun istrinya mengaku belum pernah mengambil walaupun atas nama saya. Nah ini kami sedang dalami apakah saat pengambilan itu ada surat kuasa, ada juga yang diambil melalui ATM. Kita cari melalui CCTV. Kalau istrinya ngambil ya kita periksa lagi," katanya.
Kasus tersebut dikatakan Arief untuk tidak pidana pokoknya sudah selesai, tinggal mengembangkan kasus pencucian uangnya.
"Kami sudah menganggap kasus tindak pidana korupsinya sudah lengkap, tapi kami sedang menelusuri TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya apakah ada kemungkinan pihak lain yang terlibat," ucapnya.
Meskipun demikian, istri Chaerulli hingga kini belum dilakukan pencekalan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif.
"Sementara belum. Dia diperiksa sebaga saksi dan yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
Polisi saat ini menetapkan tujuh dalam kasus kredit fiktif BSM, tersangka masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, serta tiga debitur atas nama Iyan Permana, Henhen Gunawan, Rizki Ardiansyah, dan seorang notaris Sri Dewi.
Enam tersangka diantaranya dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara, Sri Dewi dikenakan pasal 64 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, Pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, serta pasal 264 ayat KUHP tetang pemalsuan surat autentik.