Polisi Blokir 140 Rekening yang Terkait Judi Online
Sudah diblokir 140 rekening dari 100 web perjudian. Dari situ ada bebarapa rekening yang transaksinya mencapai mendekati Rp 100 m
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dilaporkan telah memblokiran 140 rekening yang terindikasi masuk dalam kaitan kasus perjudian online.
Demikian diungkapkan Kepala Sub Direktorat IT dan Cyber Crime Kombes Pol Rahmat Wibowo di Mabes Polri, Selasa (12/11/2013).
"Sudah diblokir 140 rekening dari 100 web perjudian. Dari situ ada bebarapa rekening yang transaksinya mencapai mendekati Rp 100 miliar. Total yang disita Rp 8 miliar dari perjudian-perjudian online," kata Rahmat.
Kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan untuk melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi merupakan penampungan uang hasil perjudian.
"Dari 140 rekening itu ada tiga bank besar yang kami lakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening itu," ucapnya.
Bukan hanya itu, kepolisian pun melakukan langkah-langkag pemanggilan terhadap pemilik rekening-rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online.
"Rata-rata tidak datang, yang datang cuma dua orang. Itupun mereka mengatakan itu rekening mereka tapi setelah dibuka ATM sama buku tabungannya dipakai orang lain, mereka menerima cuma Rp 100 ribu untuk rekening. Jadi mengalir ke rekening asli tapi tidak digunakan oleh pemiliknya," ungkapnya.
Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau membongkar kasus judi online.
Kepolisian menggerebek tempat data center yang terletak di Batam tepatnya di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No 1 Sei Panas Batam. Tempat tersebut dijadikan tempat agen judi online dengan menyiarkan pertandingan sepak bola melalu streaming yang terkoneksi dengan server yang terletak di Filiphina.
"Khusus untuk judi Batam, kami belum tahu secara detil berapa omsetnya dan yang ditangkap 2 orang itu baru data centernya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.