Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Berat untuk Efek Jera Bagi yang Lain

Hukuman berat untuk efek jera ini mendesak, jika tidak, perusahaan lain akan melakukan praktik yang sama.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hukuman Berat untuk Efek Jera Bagi yang Lain
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Pejabat Pelaksana Tugas Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntasan kasus suap Simon Gunawan yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, harus menjadi pintu pembuka bagi pengungkapan kasus-kasus besar dalam praktik kotor bisnis migas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus aktif membongkar potensi korupsi besar di industri Migas.

“Saya mendesak KPKmemperdalam kasus suap ini, bukan tidak mungkin, persekongkolan oleh perusahaan lain juga terjadi untuk kepentingan perusahaan itu sendiri,” ujar pengamat antikorupsi yang juga pakar komunikasi politik Heri Budianto, yang dihubungi Kamis (14/11/2013).

Vonis hukuman berat mesti dijatuhkan kepada para petinggi perusahaan Kernel Oil Ltd seperti terdakwa Simon Tanjaya Gunawan yang menjabat Komisaris Kernel Oil, bila terbukti  melakukan suap dan praktik korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Hukuman berat untuk efek jera ini mendesak, jika tidak, perusahaan lain akan melakukan praktik yang sama. Dan yang dirugikan bukan saja negara tapi masyarakat secara keseluruhan,” kata Heri yang juga Direktur Eksekutif Political Communication Institute.

Heri mengatakan, apabila Tipikor memberikan vonis yang ringan, maka akan menimbulkan rasa ketidakadilan dari aspek hukum, padahal praktik yang dilakukan Simon dan Kernel Oil, jelas sangat merugikan negara. Selain itu tidak akan timbul efek jera dan praktik suap makin merajalela.

Pada Kamis ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan kembali sidang kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terdakwa Simon Tanjaya Gunawan.

Dalam kasus ini, Simon Gunawan Tanjaya didakwa menyuap Rudi Rubiandini. Simon pun terancam pidana 5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas