Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sumba Barat Daya Dinilai Tak Laksanakan Putusan MK

Ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, dinilai tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Sumba Barat Daya Dinilai Tak Laksanakan Putusan MK
POS KUPANG/ALFONS NEDABANG
Yohanes Bili Kii bersama istrinya menangis di PN Waikabubak seusai divonis majelis hakim, Kamis (7/11/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, sebagai teradu, dinilai tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, karena melakukan penghitungan surat suara di kantor Polres setempat.

Teradu juga melakukan pleno ulang dengan menerbitkan berita acara berdasarkan penghitungan suara yang dilakukan di Polres serta membatalkan berita acara sebelumnya menyangkut penghitungan suara di Kecamatan Wewewa barat dan Kecamatan Wewewa Tengah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumba Barat Daya digelar di Ruang Sidang Pusdaskrimti, Kejaksaaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Dalam sidang kali ini, teradu, tidak hadir.

Hadir pihak terkait, Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Johanes Depa dan dua anggota Bawaslu setempat, Jemris Fointuna dan Dannia Saleh P. Pihak Pengadu Melisa Christianess, Markus Dairo Talu selaku kuasa dari Ndara Tanggu Kaha, calon wakil bupati setempat.

Ada pun yang menjadi pihak Teradu adalah, Yohanes Bili, Marinus Lota Billya, Oktavianus A Radja serta Moses Gheda Bokol. Selaku ketua majelis, Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.

"Teradu tidak mau melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PHPU.D-XI/2013 tanggal 29 Agustus 2013, melainkan pleno ulang berdasarkan penghitungan suara di Kantor Polres Waikabubak dan menerbitkan berita acara Nomor 44/BA/IX/2013 tanggal 26 September 2013 dan Berita Acara Nomor 45/BA/IX/2013 tanggal 26 September 2013 yang pada intinya merubah perolehan hasil sebelumnya dan menyatakan pasangan Nomor Urut 2 atas nama Dr Kornelius Kode Mete dan Daud Lende Umbu Moto sebagai pemenang dalam Pemilukada Sumba Barat Daya tahun 2013,” terang pengadu.

Dia melanjutkan, hasil penghitungan suara yang digelar di Polres Sumba Barat Daya di dua kecamatan, Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa Tengah berbeda dengan hasil rekapitulasi di KPU SBD berdasarkan model DA-KWK-KPU.

BERITA TERKAIT

Hasil penghitungan di KPU SBD, No. Urut 1, Jacob M Bulu dan Johanis MM Geli di Kecamatan Wewewa Tengah sebanyak 565 suara dan di Wewewa Barat 563 suara, jumlahnya 1.128. No. Urut 2 Kornelis K Mete dan Daud Lende Kecamatan Wewewa Tengah memperoleh 3.339 suara dan di Kecamatan Wewewa Barat 2.941, totalnya 6.280 suara. No. Urut 3 Markus Dairo Talu dan Ndara Kaha meraih 22.891 suara di Kecamatan Wewewa Tengah dan 23.373 suara, jumlahnya 46.262 suara.

Sedangkan hasil rekapitulasi ulang di Polres, yang dituangkan dalam berita acara Nomor 45/BA/IX/2013 tanggal 26 September 2013, pasangan No. 1 di Kecamatan Wewewa Tengah mendapat 1.068 suara dan di Kecamatan Wewewa Barat meraih 640 suara, totalnya 1.708. No. Urut 2 mendapat 3.856 suara dan di Kecamatan Wewewa Barat mendapat 3.270, jumlahnya 7.126 suara. No. Urut 3 mendapatkan 11.454, di Kecamatan Wewewa Barat 21.638, jumlahnya 33.092 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas