Daud Sangaji Bisa Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan dua tersangka kasus keributan dan perusakan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan dua tersangka kasus keributan dan perusakan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi Kamis (14/11/2013) malam lalu.
Keduanya adalah Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru yang merupakan pendukung dari penggugat dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Maluku tahun 2013, tersebut.
Sementara 13 lainnya termasuk Daud Sangaji, salah satu Calon Wakil Gubernur Maluku, masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.
Penanganan kasus ini yang sebelumnya ditangani Polrestro Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013) siang dilimpahkan untuk ditangani Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Rikwanto, menjelaskan, kedua tersangka yakni Kisman Sangaji dan Maula Tuheteru akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Rikwanto, dalam pemeriksaan berikutnya tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal baru atau bahkan penambahan tersangka baru.
Rikwanto mengatakan tiga belas orang lainnya, termasuk Daud Sangadji masih berstatus saksi. Mereka masih dalam pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kita coba dalami dam memilah peran mereka masing-masing dalam kasus ini," kata Rikwanto.
Menurutnya jika dalam pemeriksaan nantinya, mereka terbukti melakukan tindak pidana termasuk Daud Sangaji, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Sangat mungkin ada penambahan tersangka, kalau mereka terbukti dalam pemeriksaan selanjutnya ini," ujar Rikwanto.
Ia menjelaskan mengenai pelimpahan penanganan dari Polres Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya, hal itu dilakukan agar penanganan kasus ini bisa lebih fokus.
Sebab Polres Jakarta Pusat ke depan akan difokuskan mengamankan aksi unjuk rasa yang berada di Balaikota, Istana Negara, Bundaran HI, dan Pertamina.
"Karena Polres Jakarta Pusat difokuskan untuk pengamanan demo di Ibukota Jakarta, mala penanganan kasus MK ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Sementara itu ke 15 terduga pelaku perusakan tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jumat (15/11/2013) sekira pukul 13.50. Mereka diangkut menggunakan truk tahanan dan mobil pribadi.
Saat tiba, mereka langsung digelandang puluhan polisi berpakain preman ke dalam Gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Rikwanto mengatakan polisi juga masih memburu sejumlah pelaku perusakan lainnya yang sempat terekam di CCTV dan dari hasil keterangan saksi lain.
Untuk itu, kata Rikwanto, pihaknya berjaga-jaga di Bandara Soekarno Hatta, untuk mengantisipasi pelaku lari atau kabur kembali ke kampung halamannya di Maluku.
"Anggota berjaga hingga ke bandara untuk antisipasi ada pelaku yang kabur ke Maluku," kata Rikwanto.(bum)