Hasil Kesepakatan MK dan Kapolri Terkait Keamanan Sidang
Kapolri berkomitmen akan membantu pengamanan terhadap kantor Mahkamah Konstitusi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memperketat pengamanan dan mencegah tindakan anarkis, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku telah berbicara dengan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
"Saya sudah bicara langsung dengan bapak Kapolri dan bapak Kapolri berkomitmen akan membantu pengamanan terhadap kantor Mahkamah Konstitusi khususnya persidangan di MK," ujar Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar, saat memberikan keterangan pers di kantornya, siang ini.
Selama ini, lanjut Janedjri, setiap harinya kepolisian memperbantukan 30 personel untuk membantuk pengamanan di MK. Selanjutnya, jika memang dibutuhkan, kepolisian akan menambah jumlah personelnya sesuai dengan kebutuhan.
"Setiap hari diperbantukan 30 personel. Itu akan bertambah apabila persidangan MK diperkirakan dihadiri cukup banyak pengunjung. Apabila itu terjadi kepolisian akan menambah aparat keamannya lebih kuran 200 orang," kata Janedjri.
Terkait penugasan aparat kepolisian, Mahkamah akan mengatur kembali penempatan petugas masing-masing personel. Misalnya hari Senin personel kepolisan akan ditempatkan di pintu lobi sisi Medan Merdeka Barat dan Jalan Abdul Muis bahkan di depan ruang sidang akan tempatkan kepolisian.
Jika terjadi keributan di ruang sidang, kata Janedjri, aparat kepolisian bisa masuk ke dalam namun tetap dengan izin hakim.
"Sewaktu-waktu bisa masuk. Itu kesepakatan saya dengan bapak Kapolri apabila perintah hakim," ujar dia.
Sekedar informasi, tindakan anarkisme dipertontonkan sekitar 25 orang pendukung pasangan Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji karena tuntutan mereka untuk pemungutan suara ulang yang kedua tidak digubris MK. Massa kemudian mengamuk dan membanting properti MK seperti kursi, tiga unit LCD, papan pengumuman, mikropon dan sebagainya. Massa juga merangsek ke ruang sidang dan melemparkan mik ke arah majelis hakim.
Beruntung, saat itu Hamdan Zoelva menghentikan sidang dan para hakim telah meninggalkan ruang sidang sehingga tidak menyebabkan luka atau cidera yang diderita hakim. Aparat kepolisian sendiri telah menangkap Daud Sangadji di sebuah gerai kopi dan dibawa ke Polres Jakara Pusat sebagai saksi, kemarin petang. Total, polisi telah menangkap 15 orang atas aksi anarkis yang mencoreng dunia peradilan Indonesia itu.