Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Minta Calon Kepala Daerah Harus Mampu Kendalikan Pendukungnya

Ketua MK, Hamdan Zoelva, mengingatkan calon kepala daerah yang ajukan sengketa Pilkada di MK agar menghormati persidangan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in  Ketua MK Minta Calon Kepala Daerah Harus Mampu Kendalikan  Pendukungnya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih, Hamdan Zoelva 
 
 Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Untuk menjaga kesakralan sidang dan kewibawaan lembaga peradilan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah yang mengajukan sengketa Pilkada di MK agar menghormati persidangan.
"Para kandidat harus mampu mengendalikan massa dan simpatisannya, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam persidangan MK, terutama untuk menaati tata tertib persidangan. Saya minta kepada kandidat dan pengacara agar menyadari pendukung dengan demokrasi salah satu bagian dari demokrasi," ujar Hamdan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Hamdan meminta (calon) kepala daerah harus menyadari dan mampu memberikan pemahaman kepada massa dan simpatisannya bahwa persidangan di MK dalam rangka penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah merupakan salah satu mekanisme demokrasi dan hukum yang konstitusional demi mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan hukum yang adil, sehingga prosesnya harus juga dijaga dan dihormati serta dijauhkan dari tindakan-tindakan yang mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
"Kalau seperti ini kapan negara kita menjadi beradab. Siapa pun yang mengikuti sidang Pilkada harus menghormati proses demokrasi," tegas Hamdan.
Jika tidak puas terhadap putusan MK, lanjut dia, para calon kepala daerah bisa melakukan eksaminasi putusan dan kampus bisa mengujinya untuk diserahkan ke Mahkamah. Selanjutnya, Mahkamah akan menilai siapa yang salah terhadap hasil eksaminasi tersebut. Tak hanya itu, Hamdan juga mengajak para ahli turut melakukan langkah serupa dan mengujinya bersama demi kemajuan MK.
"Kami sudah bekerja keras dan jujur dan keyakinan kebersamaan dan putusan MK sudah benar. Tapi kalau tidak puas silahkan (eksaminasi). Karena putusan MK itu final dan in  kracht," terang bekas politikus Partai Bulan Bintang itu.
Sekedar informasi, tindakan anarkisme dipertontonkan sekitar 25 orang pendukung pasangan Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji karena tuntutan mereka untuk pemungutan suara ulang yang kedua tidak digubris MK. Massa kemudian mengamuk dan membanting properti MK seperti kursi, tiga unit LCD, papan pengumuman, mikropon dan sebagainya. Massa juga merangsek ke ruang sidang dan melemparkan mik ke arah majelis hakim.
Beruntung, saat itu Hamdan Zoelva menghentikan sidang dan para hakim telah meninggalkan ruang sidang sehingga tidak menyebabkan luka atau cidera yang diderita hakim. Aparat kepolisian sendiri telah menangkap Daud Sangadji di sebuah gerai kopi dan dibawa ke Polres Jakara Pusat sebagai saksi, kemarin petang. Total, polisi telah menangkap 15 orang atas aksi anarkis yang mencoreng dunia peradilan Indonesia itu.
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas