Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saan: Nama Baik MK Harus Segera Diselamatkan

Apa yang terjadi di MK merupakan dari manifestasi dari runtuhnya kewibawaan MK di mata publik

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saan: Nama Baik MK Harus Segera Diselamatkan
Ist
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa menyambangi konstituen dengan komunitas sepeda santai, di Karawang, Jawa Barat, Minggu (17/11/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mengalami krisis kepercayaan yang luar biasa. Peristiwa perusakan yang terjadi di MK tidak bisa dikatakan sebagai kejadian spontan.

"Apa yang terjadi di MK merupakan dari manifestasi dari runtuhnya kewibawaan MK di mata publik," kata Saan Mustopa di sela-sela acara sepeda santai bersama komunitas sepeda dan masyarakat di Karawang, Jawa Barat, Minggu (17/11/2013).

Saan mengatakan, wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipulihkan sebelum pemilu legislatif digelar. Nama baik MK sebagai lembaga pengawal konstitusi harus segera diselamatkan.

Menurut Saan, memudarnya kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi tidak hanya akan membahayakan lembaga itu, tetapi juga berbahaya bagi perhelatan politik yang akan digelar tahun 2014.

Saan khawatir bila wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap MK terus merosot hingga Pemilu 2014 maka akan berdampak negatif.

"MK ada kerja besar 2014. Kita bisa bayangkan kalau sengketa pemilu yang ditangani MK, tapi tidak dipercaya. Justru akan melahirkan kecemasan yang luar biasa," ujar Saan.

Mengembalikan wibawa dan kepercayaan, menurut Saan, memang tidak mudah. Namun, dua hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus dijawab segera oleh semua pihak. Secara khusus, hakim-hakim MK juga harus segera dapat membuat masyarakat kembali percaya.

Berita Rekomendasi

Saan juga mengatakan, DPR juga memiliki tugas besar untuk mengembalikan wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Ia mengatakan, proses seleksi hakim MK di DPR memang harus diperbaiki dan diperketat.

"Saya mengusulkan ke depan hakim MK itu independen, nonpartai. Karena MK adalah lembaga mandiri sebaiknya diisi oleh orang-orang yang mandiri juga,"  ujar politisi Partai Demokrat itu.

Saan mengatakan, revisi UU MK memang diperlukan untuk memperbaiki lembaga MK. Namun, sebaiknya sementara waktu menggunakan Perppu MK yang telah ditawarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai solusi untuk menyelamatkan lembaga itu.

"Perppu MK bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan MK, sebelum melakukan revisi UU MK. Saat ini, memang tidak memungkinkan untuk melakukan revisi UU MK," kata Saan Mustopa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas