Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perpustakaan UI, KPK Periksa Dua Saksi Kasus Perpustakaan UI

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dua saksi untuk dimintai keterangan atas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Perpustakaan  UI, KPK Periksa Dua Saksi Kasus Perpustakaan  UI
NET
KPK 

Laporan Yunike Lusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dua saksi untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan instalasi teknik informasi Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.

‪Dua dosen Universitas Indonesia, Harun Asjiq Gunawan Kaeni, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi dan

Luki Wijayanto, Dosen Fakultas Ilmu Budaya  atau Kepala Perpustakaan Pusat UI dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Tafsir Nurchamid (TN) Senin (18/11) di gedung KPK.

‪Dua dosen UI ini sebagai saksi atas tersangka TN yang adalah Wakik Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan da Informasi Universitas Indonesia.

‪Terkait kasus ini, Tafsir telah ditetapkan sebgai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek pembangunan dan instalasi TI di Gedung Perpustakaan Pusat di Universitas Indonesia pada tahun anggaran 2010-2011 dengan dengan nilai proyek sebesar Rp21 miliar.

‪Sebelumnya, Tafsir pernah menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI periode 2003-2007. Saat itu, dekan yang menjabat adalah Gumilar R Soemantri. Tafsir memperoleh gelar doktor  dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan sarjananya di Fakultas Ekonomi UI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas