Kasus Perpustakaan UI, KPK Periksa Dua Saksi Kasus Perpustakaan UI
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dua saksi untuk dimintai keterangan atas
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Yunike Lusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dua saksi untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan instalasi teknik informasi Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
Dua dosen Universitas Indonesia, Harun Asjiq Gunawan Kaeni, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi dan
Luki Wijayanto, Dosen Fakultas Ilmu Budaya atau Kepala Perpustakaan Pusat UI dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Tafsir Nurchamid (TN) Senin (18/11) di gedung KPK.
Dua dosen UI ini sebagai saksi atas tersangka TN yang adalah Wakik Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan da Informasi Universitas Indonesia.
Terkait kasus ini, Tafsir telah ditetapkan sebgai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek pembangunan dan instalasi TI di Gedung Perpustakaan Pusat di Universitas Indonesia pada tahun anggaran 2010-2011 dengan dengan nilai proyek sebesar Rp21 miliar.
Sebelumnya, Tafsir pernah menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI periode 2003-2007. Saat itu, dekan yang menjabat adalah Gumilar R Soemantri. Tafsir memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan sarjananya di Fakultas Ekonomi UI.